Nasional

Joki UTBK di Kampus USU Dapat Upah Rp.10 Juta, Pakai Kaca Mata Khusus Lakukan Kecurangan.

×

Joki UTBK di Kampus USU Dapat Upah Rp.10 Juta, Pakai Kaca Mata Khusus Lakukan Kecurangan.

Sebarkan artikel ini

 

TimsusMedia.com
Medan,
Sekuriti kampus USU menangkap tiga joki UTBK/Ujian Tertulis Berbasis Komputer yang mana beraksi menjalankan perintah pada moment Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru/SNPMB .

Dari toga pelaku yang tertangkap, dua berstatus Mahasiswa dan satunya lagi srbagai karyawan Swasta.

Adapun ketiga(3)Joki UTBK tersebut diantaranya :Selly Yanti (27) ,Khayla Rifi Athalillah (20) dan Ahmad Hanif Mufid (26).
Ke tiganya menggantikan calon Mahasiswa yang berasal dari luar Sumatera Utara.
Setelah ditangkap Sekuriti, para pelaku diserahkan ke Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol.Hendrik F Aritonang mengatakan, dalam menjalankan Aksinya, para pelaku ini mengunakan kacamata Khusus.
Kaca mata tersebut dilengkapi kamera kecil yang dapat merekam semua soal ujian. Setiap soal ujian yang terekam itu akan dilihat oleh pelaku lain yang ada di luar.
Kemudian pelaku lain mengirimkan hasil jawaban yang akurat kepada joki UTBK yang mengikuti ujian.
“Para pelaku dengan alat bantu Kacamata ber kamera untuk dapat merekam semua soal ujian.
Setelah itu, pihak yang terkait dari luar akan mengirimkan hasil jawabannya,”sebut Kompol Hendrik F Aritonang Rabu 30 April 2025.

Hendrik mengatakan,dalam menjalankan Aksinya, para pelaku ini akan mendapatkan imbalan/upah Rp.10 juta. Jika berhasil.

“Upahnya Rp.10 Juta tiap peserta jika berhasil. Kalau tidak berhasil, maka tidak mendapatkan upah,”ucap Hendrik.

Dalam kasus ini,polisi turut mengamankan srorang pria bernama Naufal Faris(28).
Ia yang berperan sebagai pihak yang merekrut para joki UTBK.
selain itu,Naufal pula yang merekayasa semua dokumen untuk keperluan joki UTBK
*Kronologis Penangkapan*

Penangkapan ketiga(3) Joki UTBK ini bermula dari pelaksanaan ujian yang diadakan pihak panitia pada Jum’at 25 April 2025 lalu.
Saat itu, Sekuriti USU memeriksa setiap identitas calon peserta.
Namun,ketika memeriksa Identitas para pelaku, ditemukan adanya KTP Palsu. Dari sini lah ketiga(3) Joki UTBK itu di tangkap.
Menurut para pengakuan Joki tersebut, mereka dikendalikan oleh tersangka Naufal.
Saay itu tersangka Naufal berada di Hotel Odua jalan dr.Mansyur untuk dapat memantau jalanya ujian.
Atas pengakuan itu, sekuriti kemudian membawa ketiga(3)Joki UTBK ini kehotel Odua .
Sekuriti kemudian turut mengamankan Naufal,dan menyetahkan para pelaku ini kepolsek Medan Baru.

Dari penuturan Polisi,Naufal ini awalnya berkenalan dengan seseorang bernama RAKA di Media Sosial.
Siapa Raka tersebut, polisi tak menjelaskan nya lebih rinci. Setelah berkenalan dengan Raka,Naufal diimingi pekerjaan ubtuk menjadi joki UTBK dangan tawaran yang menggiur kan .
Karenanya, Naufal kemudian merekrut tiga (3) orang lainnya untuk dijadikan joki UTBK.
Dalam menjalankan Asksinya, tersangka Selly Yanti akan menggantikan calon Mahasiswa bernama Alaniz Hafidza wardanta.
Kemudian, tersangka khayla Rifi Athalillah menggantikan calon Mahasiswi bernama Nayla Afrilia Fahlefi.
Dan tersangka Achmad Hanif Mufid menggantikan aku calon Mahasiswa bernama Muhammad Andriansyah Effendy.
Menurut data kepolisian, calon mahasiswa yang digantikan para pelaku ini diduga berasal dari luar Sumatera Utara.

Sebab, ada beberapa dokumen yang menunjukan bahwa calon mahasiswa berasal dari bengkulu, jawa tengah, dan Banjarmasin.

Adapum dokumen yang di sita polisi yakni tiga (3) lembar KTP, kemudian satu lembar surat keterangan dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu atas nama Nayla Afrilia Fahlefi.
Kemudian satu lembar surat keterangan dari SMA 1Klaten Provinsi Jawa Tengah atas nama Alaniz Hafidza Wardanta.
Lalu satu lembar foto Copy ijazah SMA Negeri 3 Banjarmasin atas nama Muhammad Andriansyah Effendy.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari siapa sosok Raka yang memberi perintah pada Naufal.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 35 ayat (1)UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik atau pasal 264 ayat(1)ke te atau Pasal 263 ayat(1) atau ayat(2) jo Pasal 55,Pasal 56 KUHPidana.
Dengan ancaman hukumannya delapan(8) tahun penjara.
(A Liem Lubis), –