DENPASAR,Mediatimsus.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali nyatakan mendukung Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Hal tersebut disampaikan pada saat Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (31/5) bertempat Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Wayan Koster menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi tersebut diadakan karena banyaknya wisatawan mancanegara yang berulah selama berada di Bali.
“ini juga merupakan tindaklanjut Seminar Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang dihadiri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang menyampaikan kepeduliannya terhadap Bali.” jelas Koster.
Melihat berbagai isu pariwisata yang sudah terjadi di Bali, tentunya masih memerlukan perhatian khusus, oleh karena itu Wayan Koster mengajak kepada seluruh jajaran untuk menjaga kualitas pariwisata dengan tetap memperhatikan kesucian Bali serta memuliakan adat, seni dan budaya Bali.
“jangan menunggu perintah, langsung tindak tegas jika ada perilaku wisatawan yang menyimpang” ajak Koster.
Gubernur Bali juga menyikapi pemberitaan yang beredar bahwa terdapat beberapa pengaduan terhadap WNA yang tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
“kita sudah melakukan respon, buktinya sampai saat ini Polda Bali sudah memproses tindak hukum pidana sejumlah 30 orang, semenjak Januari tahun 2023, Kemenkumham Bali telah melakukan deportasi sebanyak 132 orang, dan pelanggaran lalu lintas sejumlah 1100 orang” jelasnya.
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tersebut disampaikan ada sebanyak 12 Poin Kewajiban dan 8 Poin Larangan Wisatawan Mancanegara selama berada di Bali.
Wayan Koster berharap agar seluruh jajarannya bersungguh-sungguh memahami, memahami dan mensosialisasikan Surat Edaran tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan akan mencantumkan ketentuan ini dalam lembaran khusus yang disertakan dalam paspor pada saat wisatawan mancanegara melakukan proses imigrasi.
“kami memohon dukungan kepada seluruh jajaran dalam hal pengawasan” ucap Anggiat.
Kakanwil Kemenkumham Bali mengalami kesulitan dalam hal pengawasan orang asing seperti halnya Warga Negara Asing yang mempunyai ijin PMA atau Penanaman Modal Asing.
“kalau kita perhatikan di bar/café wisatawan nongkrong selama 6 jam sampai 8 jam dengan membawa laptop atau ipad” ucapnya. Melihat hal tersebut, Anggiat mengungkap bahwa WNA tersebut pastinya bekerja bukan berniat untuk berwisata.
“kami juga mohon dukungan pemerintah daerah dan masyarakat setempat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA yang tinggal di villa atau di _homestay_“ harapnya.
Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dalam Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut yaitu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.