Bali,Mediatimsus.com-Dalam rangka upaya untuk melakukan kegiatan pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi kelas I TPI Ngurah Rai berhasil mengamankan 10 Orang Asing yang diduga penyalahgunaan ijin tinggal dan tindak pidana narkotika, Kamis 15 Agustus 2024 pukul 12.00 wita, saat press release di kantor imigrasi.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali Ibu Pramella menjelaskan bahwa Operasi ini merupakan bentuk respon dari imigrasi Ngurah Rai terhadap laporan masyarakat dan juga merupakan penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin
Khususnya di Pulau Bali untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, mengingat banyaknya perilaku orang asing yang dinilai meresahkan masyarakat serta dapat mengganggu iklim pariwisata dan perekonomian di Pulau Bali.
” Sesuai dengan instruksi dari direktur jenderal imigrasi dalam hal ini berdasarkan informasi intelijen imigrasi, banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai menguasai lapangan pekerjaan dari masyarakat setempat” terang Ibu Pramella.
Atas dasar hal tersebut, maka dilakukan operasi keimigrasian secara masif pada wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing.
Adapun target dalam operasi ini adalah menyasar orang asing yang diduga melakukan aktivitas sektor UMKM seperti Rental Kendaraan, Hair stylist, Nail Art, Klinik kecantikan atau facial treatment, Seniman tato , Pedagang Aksesoris, Instruktur Yoga, Instruktur Renang, Instruktur diving, fotografer dan lain sebagainya yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi ini yang dimulai pada pukul 12.30 sampai 18.30 WITA , tim melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang asing dari hasil pemeriksaan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran dan 6 orang lainnya didapati melakukan pelanggaran ke Imigrasian
Selain tersebut juga diamankan 1orang asing dengan pelanggaran overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika pada hari yang sama Rabu 14 Agustus 2024 Imigrasi Ngurah Rai juga berhasil mengamankan satu orang asing asal Rusia berinisial AF laki-laki 34 tahun atas pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika.
adapun kronologi pengamanan terhadap AF berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar di lingkungan Banjar trenggiling di Barat Kuta Selatan dan Imigrasi Ngurah Rai bersama Polsek Kuta Selatan kemudian mengamankan yang bersangkutan
Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa AF merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang telah overstay. Selain itu pada saat tim intel dan melakukan pemeriksaan terhadap barang miliknya ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram dan barang lainnya seperti 1 buah paspor Kebangsaan Rusia, 16 kartu Master Card,1 buku tabungan BNI atas nama AS,1 Box media tanam ,1 alat hisap bong.
Saat ini terhadap AF dilakukan pendeteksian pada ruang detensi Imigrasi dan akan diserahkan kepada kepolisian untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Terkait dengan statistik dari pengawasan dan pelaksanaan penindakan keimigrasian sampai dengan saat ini 1 Januari 11 Agustus 2024 Imigrasi ngurah Rai telah memberikan tindakan administrasi keimigrasian total sebanyak 267 orang asing dengan rincian Penangkalan sebanyak 71 orang, Pembatalan izin tinggal sebanyak 9 orang,Pendeteksian sebanyak 86 orang.
Adapun WNA terbanyak berasal dari Nigeria sebanyak 23 orang, Emirate sebanyak 17 orang dan Amerika Serikat sebanyak 12 orang.
Direktorat jenderal imigrasi melalui kantor imigrasi kelas 1 khusus Ngurah Rai akan terus mengintensifkan operasi penertiban orang asing di wilayah-wilayah yang strategis untuk menjaga Pariwisata Bali tetap kondusif serta memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas 1 khusus Ngurah Rai dan kantor imigrasi lainnya memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
B13NY