BALI, MediaTimsus.com – Untuk mewujudkan Asas Netralitas ASN yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Kanwil Kemenkumham melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai bertempat di Halaman Kanwil Kemenkumham Bali, Jumat (28/10/2022) waktu setempat.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Para Pimpinan Tinggi Pratama, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis, Para Pejabat Administrator sebagai perwakilan dari seluruh ASN Kanwil Kemenkumham Bali.
Sebelum dilaksanakan penandatanganan pakta integritas, Anggiat Napitupulu membacakan Ikrar Netralitas Pegawai yang diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Bali sebagai bentuk komitmen dalam menjaga netralitas dari partai politik menjelang Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Anggiat menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Kita sebagai ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan Pemilu hingga pada tahap setelah penetapan kepala negara yang terpilih”, pesan Anggiat.
Diharapkan dengan adanya penandatanganan netralitas pegawai, dapat mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang kondusif dan aman serta terhindar dari konflik kepentingan, praktik intimidasi, ujaran kebencian, berita bohong dan politik uang atau segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
(Jes Putra)