Nasional

Kanwil Kemenkumham Bali Ikuti Acara Peluncuran Digitalisasi PPP.

×

Kanwil Kemenkumham Bali Ikuti Acara Peluncuran Digitalisasi PPP.

Sebarkan artikel ini

 

BALI, MediaTimsus.com – Bertempat di Ruang Dharmawangsa, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengikuti acara peluncuran Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) secara virtual, Jumat (28/10/2022) waktu setempat.

 

Turut mengikuti secara virtual, Kepala Divisi Administrasi Mamur Saputra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo, Kepala Bagian Program dan Humas I Wayan Muliarta, Plt. Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah I Wayan Adhi Karmayana serta Pejabat Fungsional Perancang Perundang-Undangan.

 

Kegiatan diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra yang menyampaikan bahwa Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini didasarkan pada 3 hal, yaitu melaksanakan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara elektronik, amanah Presiden yaitu tranformasi pelayanan publik melalui digitalisasi, dan birokrasi digitalisasi oleh Menteri Hukum dan HAM.

 

“Melalui birokrasi digitalisasi yang diusung oleh Menkumham tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan telah memiliki beberapa inovasi layanan digital, seperti e-Pengundangan, e-Litigasi, Helpdesk Perancang, e-Partisipasi Publik, dan Opera yang diluncurkan saat ini melalui Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, ucap Dhahana.

Peluncuran secara simbolis dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly sekaligus memberikan sambutannya yang menyampaikan apresiasinya terhadap Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan atas digitaliasai Peraturan Perundang-Undangan. 

 

“Saat ini masyarakat sudah memasuki era digital sehingga pemerintah harus mampu mengikuti era tersebut. Terus perkuat sinergi dan kolaborasi untuk meningkatkan kualitas regulasi yang memperhatikan pemanfaatan teknologi informasi sehingga dapat memotong mata rantai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, tutur Yasonna.

 

Yasonna menyampaikan bahwa beberapa inovasi Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan ini diharapkan mampu menjadi soluasi dan kontribusi nyata dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara digital seingga bermanfaat bagi masyarakat dan lembaga.

 

(Jes Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *