Nasional

Kapolres Badung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

×

Kapolres Badung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

 

 

Badung,Mediatimsus.com-Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H., hadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kajari Badung pada hari senin (12/12/22) pukul 10.25 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negri Badung jl. Raya Terminal Mengwi no.5 Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. 

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah disidangkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap baik berupa sabu, ganja, extasy, tembakau sintetis dan cocain.

 

“Tidak hanya itu, juga dimusnahkan berupa HP dalam berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk,pakian,tas,bong atau alat hisap shabu dan lainya”, Sambungnya.

 

“Total barang berjumlah ratusan baik karena melanggar undang-undang narkotika psikotropika atau undang-undang kesehatan”, Ucapnya.

Kapolres Badung menghimbau masyarakat agar hati-hati bila ada yang menawarkan sesuatu yang belum jelas asalnya apalagi menjual atau memakai barang dengan zat adiktif seperti narkotika dan sejenisnya karena sangat berbahaya bagi kesehatan.

 

“Saya berharap pelanggaran tibdak kejahatan apapun khususnya narkotika semakin sedikit di Kabupaten Badung mari kita perang melawan narkotika kita kejar sampai ke akar akarnya”, Ujar Kapolres Leo Dedy Defretes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *