DENPASAR TIMUR, MediaTimsus.com – Dalam rangka untuk melakukan monitoring dan pencegahan terkait dengan produk obat-obatan yang boleh dan tidak boleh beredar di Apotek-Apotek terkait dengan adanya kasus penggunaan Obat Cair/Sirup pada anak yang menyebabkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Camat Denpasar Timur (Dentim) didampingi Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos., dan Danramil 01 Dentim beserta UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Timur melakukan kegiatan Pembinaan dan pengawasan Apotek-Apotek yang ada di Wilayah Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (25/10/2022) Pagi waktu setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu
Kapolsek Dentim, Danramil 01 Dentim, Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, Tim Puskesmas II Dinas Kesehatan Kecamatan Dentim, Staf Desa Kesiman Kertalangu.
Adapun lokasi sidak yang dilakukan pembinaan antara lain Apotek Indobat Jalan Wr. Supratman No. 352 Dentim, Apotek Tohpati Jalan Wr. Supratman No. 320 Dentim, Apotek Kimia Farma Jalan Wr. Supratman No. 330 Dentim, Apotek Indobat Tohpati Jalan Wr. Supratman No. 265, Apotek Indobat jalan Gumitir No. 121, Apotek Mahadewi Jalan Bay Pass I B Mantra No.100 X Kesiman Kertalangu.
Dalam kegiatan pembinaan kali ini Tim Puskesmas II Dinas Kesehatan Kecamatan Dentim melakukan sosialisasi dan monitoring terkait dengan peredaran produk obat-obat sirup yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan beredar. Sesuai dengan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No : HK.02.02/III/3515/2022 terkait penjelasan BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.172 tanggal 22 Oktober 2022 tentang informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM terkait sirup yang tidak menggunakan propolis Gliko, PolietikenGlikol, Sorbito, dan Gliserin/Gliserol, serta menghimbau kepada seluruh apotik untuk memasang himbauan agar melakukan konsultasi dalam pembelian obat -obatan.
Seluruh rangkaian Kegiatan berakhir dalam keadaan aman tertib dan lancar.
(Jes Putra)