Jembrana,Mediatimsus.com- Senin (26/6/2023) pukul 13.30 Wita, Polres Jembrana menggelar Press Release ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan LP/B/10/I/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 26 Januari 2023, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan No.Pol DK 4889 ZZ dengan Noka : MH3SG3190KK852793, Nosin : G3E4E1354937.
Seijin Kapolres, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Jembrana dan Kanit 1 Satreskrim Polres Jembrana membuka Press Release yang dihadiri oleh para awak media di Aula Mapolres Jembrana.
Dalam kegiatan Press Release tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pada hari ini kami dari jajaran Satreskrim Polres Jembrana telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang ber TKP di halaman rumah korban yang beralamat di Lingkungan Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembran, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 lalu sekira pukul 19.00 Wita.
Lanjutnya menyampaikan, adapun sebagai pelaku an. I Kadek Arya Dana (Lk, 23 th, Tidak Bekerja, Hindu, Kecamatan Seririt-Buleleng).
Kasat Reskrim Androyuan Elim mengungkapkan setelah dijelaskan oleh korban awalnya pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 09.00 Wita korban datang dari pergi bermain dengan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut di halaman rumah dengan kunci masih dalam keadaan menyantol, kemudian setelah itu korban menggunakan lagi motor tersebut untuk belanja dan kemudian korban tinggal tidur.
“Kemudian sekira pukul 11.30 Wita korban dan anak korban mengetahui bahwa kunci motor tersebut telah hilang, kemudian korban pergi kembali untuk berjualan, kemudian sekira pukul 19.00 Wita korban datang dari berjualan dan melihat bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax miliknya tersebut yang sebelumnnya terparkir di halaman rumah sudah tidak ada atau hilang,” beber Kasat Androyuan.
Di hadapan awak media tersebut Kasat menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Jatanras Polres Jembrana mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Denpasar sehingga pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wita pelaku ditangkap bertempat di pinggir jalan yang beralamat di jalan Danau Poso, Kel./Ds. Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar kemudian di bawa ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.
“Sebagai modus operandinya yaitu pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 10.30 Wita pelaku datang dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban dengan seorang diri untuk menjahit celana dan pada saat itu pelaku melihat ada motor yang terparkir dengan kunci masih menyantol sehingga timbulah niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut,” ungkap Kasat.
“Sebagai motif pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan untuk dipergunakan sendiri karena pelaku tidak mempunyai sepeda motor,” kata Kasat Androyuan.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah). Terhadap pelaku I Kadek Arya Dana dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Yo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.
(Hms Jbr)








