Denpasar,Mediatimsus.com-Tim Pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat Provinsi Bali memberikan pembinaan terhadap tuhan yang maha esa bertempat di Hotel Quest San Denpasar.
Pembinaan bertujuan mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Provinsi Bali. Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh Tim PAKEM Prov. Bali yang terdiri dari 10 instansi dikoordinir oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Pembinaan ini mengangkat tema pengawasan aliran kepercayaan dan agama dalam masyarakat yang di isi langsung oleh Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Asisten Intelejen Kejati Bali Anak Agung Ngurah Jayalantara, S.H., M.H., Dalam Sambutannya Direktur Intelkam Polda Bali yang diwakili Oleh Kasubdit Kamsus Ditintelkam I Gde Arya Wibawa, S.H., M.M. meminta seluruh elemen masyarakat khususnya kepada aliran kepercayaan terhadap tuhan yang maha esauntuk berpartisipasi dalam memberikan doa demi kelancaran KTT G20 yangakan diselenggrakan di Bali agar kegiatan ini berjalan sebagai mana mestinya.
Pihak Kepolisian berperan penting demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dalam hal ini kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama – sama berpartisipasi dalam rangka mendukung kegiatan KTT G20, Kemudian harapan kita adalah semua komponen masyarakat berpartisipasi dalam mensukseskan KTT G20.” Sambutan Dari Kasubit Kamsus.
Dalam materi yang disampaikan oleh Anak Agung Ngurah Jayalantara Pengawasan aliran kepercayaan dan agama dalam masyarakat merupakan tugas dari kejaksaan.
Adapun tugas yang dilaksanakan yaitu pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara serta mencegah penyalahgunaan atau penodaan agama.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah kasus yang muncul akibat aliran kepercayaan yang disinyalir mengganggu ketertiban, stabilitas ataupun menyentuh keyakinan yang sudah ada.
“Dalam kegiatan ini kita Kejaksaan Tinggi Bali selaku Ketua Tim Pakem Provinsi Bali memiliki harapan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PU/XIV/2016 yang menjelaskan eksistensi dari aliran kepercayaan pasca putusan tersebut sehingga harapannya para penganut aliran kepercayaan memiliki kesadaran serta paham terhadap posisinya dan hak kewajibannya guna menjaga stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Ungkap Bapak Agung.
Anak Agung Ngurah Jayalantara menambahkan Bali merupakan pulau yang masyarakatnya terbuka terhadap berbagai keyakinan asal tidak menyentuh adat istiadat di Bali dan aliran kepercayaan ini boleh beroperasi asal tidak menganggu ketertiban serta mengkoordinasikan secara terbuka terhadap Desa Adat demi ketertiban dan keamanan masyarakat.