Denpasar,Mediatimsus.com– Dalam rangka melakukan pembaharuan data notaris dan identifikasi status notaris serta memberikan pemahaman kepada para notaris berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melaksanakan kegiatan PMPJ dan Pendataan Jumlah Notaris bertempat di HARRIS Hotel & Conventions Denpasar, pada Selasa (11/07).
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah adanya sinkronisasi data notaris yang akurat antara database Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkumham dan Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.
Sehubungan dengan hal tersebut tim dari Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan sinkronisasi dan identifikasi status notaris serta melakukan pengecekan secara langsung terhadap status notaris yang tidak aktif ataupun meninggal dengan meminta data dukung jumlah notaris, berita acara pemegang protokol dan surat pengusulan pemblokiran akun terhadap notaris yang tidak aktif.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk pembaharuan data notaris dan identifikasi status notaris, dan sejauh mana majelis pengawas melakukan tindak lanjut terhadap notaris yang bermasalah, sehingga betul-betul didapatkan notaris yang handal dan profesional.
“Pentingnya kerjasama atau koordinasi antara kantor wilayah, majelis pengawas dan ikatan notaris di daerah, hal ini karena notaris adalah pejabat umum. Sebagai pejabat umum notaris diwajibkan untuk mendukung program pemerintah.” ucap Anggiat dalam sambutannya.
Selain itu notaris sebagai pejabat publik juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum.
Notaris memiliki kewajiban bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Hal ini sejalan dengan Kementerian Hukum dan HAM, oleh karena itu Kanwil Kemenkumham dan notaris merupakan unsur yang sama namun memiliki peran yang berbeda.
Pada kesempatan tersebut pula, Anggiat juga memperkenalkan Apostille. Sebagaimana diketahui Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku otoritas yang berwenang.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Bali Alexander Palti menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali memiliki tugas selaku pembina dan juga melakukan pengawasan terhadap notaris. Diselenggarakannya kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Bali.
“Perlu diingat kembali bahwa teman-teman notaris telah disumpah, dalam pasal penyumpahan telah dengan jelas disebutkan bahwa notaris untuk menjaga sikap, tingkah laku, dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Notaris.” tutup Alexander.
Untuk mendukung program pemerintah dalam hal ini tentang pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang/pencegahan pendanaan terorisme, notaris diminta menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
PMPJ diterapkan untuk kepentingan seluruh pihak dan perlindungan terhadap notaris, supaya dalam pelaksanaan jabatan notaris tidak disalahgunakan oleh pengguna jasa yang mengalihkan transaksinya kedalam akta autentik sehingga dilegalkan dalam bentuk badan hukum atau badan usaha lainnya.
Penerapan PMPJ ini serta merta guna mensukseskan program pemerintah agar indonesia masuk dalam keanggotaan FATF (Financial Action Task Force) sehingga Indonesia bisa terbebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.








