Nasional

Ketua DPRD dan Ombusman Tinjau Hutan Lindung yang di Pagar dikawasan Perairan Pantai Labu.

×

Ketua DPRD dan Ombusman Tinjau Hutan Lindung yang di Pagar dikawasan Perairan Pantai Labu.

Sebarkan artikel ini

Ketua, Anggota DPRD DeliSerdang bersama Ombusman – RI Perwakilan Sumatera Utara meninjau langsung lokasi kawasan Hutan Lindung yang mana dipagar dikawasan Perairan Pantai desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu,Kabupaten DeliSerdang,Senin 24 Pebruari 2025.

Peninjauan ini di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD DeliSerdang Zakky Shahri dengan didampingi beberapa orang anggota dewan ILHAM Pulungan dan Paian Purba. Sementara dari pihak Ombusman di hadiri langsung oleh Kepala Ombusman Perwakilan Sumatera Utara Hardensi Adnin.

Kedatangan mereka disambut hangat oleh Pemerintahan Kecamatan hingga warga masyarakat sekitar turun ke lapangan .
Terlihat Kawasan yang dipagari oleh salah satu perusahaan ini menutupi area tambak udang.
Di lokasi ini Dewan dan Ombusman hanya bertemu dengan salah satu pekerja tambai udang bernama Asril.
Saat itu ditanyai mengenai perizinan yang di miliki oleh tempatnya bekerja, ia pun tidak dapat menyampaikan banyak komentar . Hanya saja disampaikan saat itu kalau lokasi ini sudah di sewa oleh boss,”jelas Asril.
“Sudah dari Tahun 1986 setahu saya ini pak,”jelas Asril. Pak Albert nama penyewa lahan tersebut, kalau tentang izin nya saya tidak paham/tidak tau. Saya hanya sebagai Teknisi saja di sini,”jelas Asril .

Zakky mengatakan kalau pihaknya datang untuk memastikan bagaimana situasi lokasi saat ini. Di sini disampaikan kalau nantinya Dewan akan menindak lanjuti kasus ini dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat/RDP lintas komisi dewan dalam waktu dekat .
Salah satu pihak yang mana bakal kamu undang adalah pihak pengelola/pengusaha.

“Hari ini kita bersama Ombusman langsung meninjau kelapangan guna mencari bahan yang mana nantinya akan kita buat RDP.

Informasi yang mana telah kami terima kalau tanah ini masuk kawasan hutan lindung, itu yang kita ketahui kawasan hutan lindung itu tidak boleh dikuasai ataupun digarap oleh warga masyarakat,”jelas zakky. Politisi Partai Gerindra ini memintacagar aparat penegak hukum/ke Polisian apabila adanya temuan pelanggaran hukum , untuk menindak lanjuti orang-orang yang menguasai lahan tersebut.
Ditegaskan, Perintah Presiden Sudah jelas tanah negara harus diambil apabila dikuasai oleh pihak lain. Sementara mengenai izin tambak, Sahri yakin kalau izin usahanya tidak akan ada .
“Tentu untuk izin usaha di pastikan tidak ada sebab itu tidak mungkin izinnya dikeluarkan di tanah negara hutan lindung,”ucap zakky.

“Kita mohonkan agar Mafia-Mafia tanah itu secepanya terproses dan kita apresiasi ke pihak Polda dan hari ini sudah memanggil pihak-pihak yang mana terkait termasuk Camat yang pernah bertugas menjabat dan lainnya.
Semoga Mafia tanah ini dapat terproses secara hukum yang berlaku dengan secepatnya,”pinta zakky

Sementara Hardensi Adnin mengaku pihak nya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh dinas lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan DPRD DeliSerdang yang mana telah melakukan peninjauan lokasi secara langsung .

Zakky Shahri.SH berharap kepada semua pihak dapat melakukan penyelesaian permasalahan ini secara komperhensif.
Bukan hanya membongkar pagarnya tapi secara substantif menyelesaikan masalah nya . Kalau ini ternyata hutan lindung maka hutan ini wajib dan harus dilindungi.
Dari tangan-tangan orang-orang yang tidak bertanggungjawab melakukan pengelolaan.
Adnin mengatakan saya dapat mengambil/melakukan langkah-langkah hukum untuk penyelesaian nya,”jelas Hardensi. Pantauan TimsusMedia.com
dari 48 Hektare lahan hutan lindung yang mana telah dipagari sebagian besar diantara nya sudah dibongkar seng tembok nya . Sebelumnya panjang nya mencakup 800 meter, sementara tinggal beberapa bagian saja sengyang masih melekat dikayu . Bekas seng-seng yang telah di bongkar dinas LHK dan warga satu hari sebelumnya masih bertebaran di sekitar lokasi tambak .
(A Liem Lubis).-