BADUNG, Mediatimsus.com, Bali – Polres Badung via Kasat Binmas AKP I Made Sujana kembali menghadirkan personel di tingkat rukun warga (RW) di Bali sebagai pendekatan pada tingkat paling dasar dalam masyarakat, yakni banjar. Polisi Banjar yang dimaksud adalah anggota Polri yang tinggal di wilayah bersangkutan.
“Polisi Banjar tersebut sebetulnya anggota Polri juga, yang tinggal di wilayah banjar itu,” kata Kasat Binmas ayah anak 3 menantu 1 dan cucu 1 ini dalam penjelasannya kepada simakrama (masyarakat) dan prajuru desa Mambal di Banjar Tempekan, kemarin Selasa petang (20/6/2023).
Kepada simakrama (masyarakat) dan prajuru desa Mambal ini langsung diperkenalkan oleh beliau Polisi Banjar perempuan bernama Aiptu Ni Made Adi Ekawati, yang ternyata asli warga Banjar Tempekan tersebut dan bertetangga dengan Bapak Kelian Banjar Tempekan (bernama Dewa Made Artana) dimana hadir juga dalam sosialisasi ini.
Menurut AKP I Made Sujana, Polisi Banjar telah dibuatkan surat perintah khusus. Di samping menjalankan tugas sehari-hari dalam satuan Polri, ia juga akan melaksanakan tugas sebagai Polisi Banjar.
Dan nantinya setelah selesai sosialisasi Polisi Banjar seluruh banjar (sekitar 451 banjar di Kabupaten Badung dengan masih sekitar 367 personil Polisi Banjar) akan dilantik oleh Bapak Kapolda Bali.
Polisi Banjar juga bertugas membantu menyelesaikan masalah-masalah yang ada di banjar. Salah satunya, mendata warga-warga baru yang tinggal di wilayah tersebut. Serta menerima laporan setiap kegiatan yang akan berlangsung di Banjar.
“Pada intinya tugas Polisi Banjar tersebut sama dengan fungsi Bhabinkamtibmas yang sudah ada di masing-masing desa,” tegas AKP I Made Sujana yang telah 36 tahun mengabdi kepada Institusi Polri dan sekitar 6 bulan lagi akan pensiun.
Kasat Binmas Polres Badung AKP I Made Sujana menjelaskan bahwa polisi banjar bakal membangun komunitas yang dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam meniadakan gangguan Kamtibmas.
Mampu mendeteksi permasalahan awal (potensi gangguan nyata) sehingga tidak perlu sampai ke tingkat Polsek/Polres atau level diatasnya dengan mengedepankan-menerapkan RJ (Restorative Justice) di tingkat prajuru desa (Kelian Adat, Kelian Banjar) tetapi tidak boleh memihak salah satu pihak biarpun mungkin kerabatnya.
Permasalah narkoba kecuali dilaporkan terlebih dahulu kepada Polisi Banjar dan Bhabinkamtibmas tidak akan diproses.
“Polisi banjar ini merupakan upaya Polri untuk meningkatkan penyelenggaraan Harkamtibmas dengan menempatkan personel dari berbagai lini untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya terakhir oleh Bapak Kasat Binmas AKP I Made Sujana.
Polisi Banjar ini intinya mempunyai berbagai tugas. Pertama, bersinergi dengan elemen masyarakat melaksanakan “early morning” dan “early detection”.
Kedua, Polisi Banjar berperan dalam problem solving, yaitu mengatasi konflik masalah sedini mungkin. Ketiga, Polisi Banjar mengoptimalkan dan mengefektifkan peran Polri, baik pre-emtif maupun preventif (upaya pencegahan).
Tindakan pre-emtif merupakan tindakan kepolisian untuk melaksanakan tugas kepolisian dengan mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial dan kejahatan di masyarakat.
Tindakah pre-emtif Polri ini dilakukan dengan komunikasi yang bersifat persuasif dan mengajak simakrama (masyarakat) untuk melakukan hal yang seharusnya dilakukan dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang menurut aturan dan norma sosial kemasyarakatan.
Tindakan pre-emtif ini dilakukan oleh fungsi pembinaan masyarakat (Binmas). Contoh kegiatan yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi tentang bahaya-bahaya kejahatan.
Dalam sosialisasi ini diakhiri oleh Bapak Bhabinkamtibmas (Aipda Nyoman Wira) secara simbolis menyematkan badge Polisi Banjar kepada Ibu Polisi Banjar dan Ibu Polisi Banjar menyerahkan bantuan 3 buah lampu lalin kepada Bapak Kelian Banjar Dewa Made Artana.
(***JR77)