TimsusMedia.com
DeliSerdang,
Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh sejumlah Kepala Desa di dan jajaran di perangkat Pemerintahan desa masih saja marak terjadi. Kejaksaan Negeri di berbagai daerahpun tidak tinggal diam. Berbagai upaya penegakan hukum termasuk pencegahan korupsi terus dilakukan.
DiKabupaten Bone misal nya,kejaksaan Negeri/Kejari Bone telah menetap kan tiga (3).tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa di desa Jompi,Kecamatan Ulaweng.
Parahnya, Kedua tersangka yaitu Kepala Desa dan Sekretaris Desa merupakan pasangan Suami Istri. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Kepala Desa terdahulu yang juga merupakan ipar.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bone, Heri Rustanto kepada sejumlah media online pada hari minggu 12 Ianuari 2025.
Heru menambahkan, estimasi kerugian mencapai Rp.500 juta, tapi setelaj dilakukan pengembangan oleh kejari berkembang menjado rp. 693.084.106,- .
Kasus korupsi ini, Yeru menjelaskan merupakan pengembangan dari laporan masyarakat terkait enam(6)projek pembangunan fisik tahun anggaran 2023 yang di duga bermasalah.
Di kabupaten Karimun,Provinsi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun telah melakukan pelimpahan tahanan dan berkas perkara tindak pidana korupsi Desa Tanjung Pelanduk kabupaten Karimun,Jumat 10 Januari 2025 lalu.
Dalam Kasus tersebut dua(2)terdakwa yang salah satunya adalah Kepala Desa Tanjung Pelanduk telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.788.563.154,- sebagai mana tercantum dalam laporan hasil audit nomor:R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Kejaksaan Negeri LubukLinggau menemukan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa Lubuk Mas,Kecamatan Rawas Ulu,Saharudin.
Tak tanggung-tangung,Kepala Desa Lubuk Mas yang telah jadi tersangka ini di duga mengelola dana desa secara sepihak tanpa melibatkan aparatur lain dan tidak menyalurkan dana bantuan langsung Tunai/BLT serta anggaran untuk honor guru PAUD dan marbot Mesjid .
Kepala Kejari Lubuk Linggau, Anita Asterida mengatakan, kerugian negara akibat kasus inu di taksir mencapai Rp.856 Juta,dengan rincian Rp.403,8 Juta pada tahun 2020 dan Rp.452,2 Juta pada tahun 2021.
Angka ini berpotensi bertambah karena belum semua saksi memberikan keterangan.
Jika semua saksi memberi kan keterangan. Anita menambahkan, kerugian negara bisa mencapai hampir Rp.Satu(1)Miliar.Karena itu Kejari Lubuk Linggau kini menahan Kepala Desa Lubuk Mas agar proses penyidikan berjalan lancar tanpa ganguan dari tersangka.
Sebelumnya,sebagai mana pernah di beritakan di desapedia.id pada 20 Desember 2024 lalu.Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal/Mendes PDT Yandri Susanto berharap kerja samayang digardai Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI/JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani ini dapat memudahkan Kepala Desa/Kades dalam perbaikan tata kelola pengunaan Dana Desa.
Ketika itu MendesPDT menegaskan,selain demi terwujudnya penyerapan masalah kesejahteraan masyarakat melalui dana desa,hal ini merupakan kewajiban Kades untuk mempertanggungjawab kan pengelolaan dana desa yang di percayakan kepada nya dalam rangka pencapaian tujuan yang ditetapkan.
“Ketika saya banyak menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada Kepala Desa yang ditangkap, itu sedih saya. Karenanya kerja sama ini sejatinya untuk memper mudah akuntanbilitas keuangan bapak ibu di Desa”ujar nya.
(A.Liem Lubis). –