TimsusMedia.com
DeliSerdang,
Masalah pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak oleh Bupati DeliSerdang kembali menyita perhatian publik setelah beredarnya Video kunjungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia/APDESI Sematera Utara yang mana di Ketuai oleh Hajeman dan Kabupaten DeliSerdang yang di ketuai Hardono ke anggota DPRD Provinsi sumatera Utara Fraksi Partai Nasdem. Aku Kunjungan langsung tersebut dinilai sebagai bentuk Intervensi politik terhadap kewenangan Bupati .
Menanggapi hal ini, Rahmad Hidayat, Sejretaris Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi/LITPK Sematera Utara. Menyamoaikan keprihatinannya atas sikap APDESI yang dianggap keluar Jalur dariJalur Konstitusi dan melemahkan wibawa Pemerintah desa Bandar itu sendiri.
“Kami sangat menyayang manuver politik yang dilakukan APDESI Kepala desa seharuanya fokus bekerja melayani rakyat,bukan terlibat dalam politik prakris.Pemberhentian kepala desa adalah ranah Bupati yang mana diatur oleh Undang-Undang,’ucap Rahmat saat di wawancarai di LubukPakam.
Menurutnya tindakan APDESI teraebut tidak mencerminkan semangat profesionalisme dan justru berpotensi menimbulkan konflik, kewenangan antara desa dan pemerintah Kabupaten.
Ia nya menegaskan bahwa jika ada keberatan terhadap keputusan Bupati. Mekanisme hukum melalui keberatan administrasmtif dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN harus di tempuh oleh pihak bersangkutan, bukan organisasi profesi Kepala desa .
Tugas KepalaDesa:Mendukung Visi Bupati dan program Nasional.
Rahmat juga mengingatkan dalqm mensukseskan Visi dari Misi Bupati serta mempercepat realisasi program strategis Nasional seperti :
Gerakan Koperasi Nerah Putih yang nana bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatab berbasis Koperasi UMKM .
Program ketahanan Pangan Nasional termasuk penguatan sektor pertanian, Perikanan, dan Budidaya lokal untuk menekan impor pangan.
Bagaimsna mungkin program Nasional daoat berhasil jika kepala desanya sibuk berpolitik…
Saat nya semua kepala desa kembali ke jalur,membangun desa ,meningkatkan ekonomi warga, dan menyelaraskan diri dengan RPJMD Kabupaten dan program Pemerintahan Pusat,’ucap Rahmat tegas.
Ia menambakan bahwa dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Kepala dan Desa adalah pemimpin lokal untuk yang bertanggung jawab terhadap pelayanan Publik. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, bukanenjadi aktor politik..
Srbagai organisasi profesi, APDESI seharusnya menjadi wadah peningkatan Kapasitas, etika , dan integritas kepala desa.
Rahmat menguimbau agar APDESI yang tidak dijadikan akat manuver kekuasaan,melainkan prdorongan kolaborasi antar desa dan Kabupaten demi percepatan pembangunan.
“Kami berharap APDESI SUMUT melakukan refleksi dan kembali pada peran pokoknya. Jangan sampai organisasi ini disalah gunakan untuk kepentingan ywng mana justru melemahkan tata kelola pemerintahan desa,”pungkas nya.
Ketia LITPK Sumut HOKO JUDHO Putra SE MA yang ikut di wawancarai juga mengajak seluruh kepala desa di Sumatera Utara, khusus nya di Kabupaten DeliSerdang untuk meneguhkan kembali komitmen nya sebagai ujung Tombak pembangunan.
Fokus utama kepala desa haro ini adalah percepatan pembangunan desa, pengentasan kemiskinan,penguatan koperasi, ketahanan pangan dan digitalisasi pelayanan publik yang
Dengan kembalinya ke jalur konstitusi dan menyelaraskan diri dengan pembangunan nasional dan daerah, kepala desa akan menjadi pemimpin yang bulan hanya kuat secara administratif, tetapi juga relevan secara starategis dalam membangun Indonesia dari pinggiran.
(A Liem Lubis),-






