Nasional

Mantan Bupati Deli Serdang, H.Azhari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Kasus Korupsi CitraLand.

×

Mantan Bupati Deli Serdang, H.Azhari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Kasus Korupsi CitraLand.

Sebarkan artikel ini

 

MediaTimsus.com

Sumatera Utara,
Medan,Mantan Bupati Deli Serdang H.Azhari Tambunan, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi/Kajati Sumatera Utara/SUMUT.

Terkait kasus dugaan Korupsi penjualan aset PT.Perkebunan Nusantara I/PTPN-I Regional-I yang digunakan untuk pembangunan Perumahan Citraland diatas lahan seluas 8.077 Hektare.
Pria yang kini menjabat sebagai Anggota DPR – RI itu dimintai keterangan sebagai saksi, karena saat peristiwa jual-beli aset terjadi.
Ia nya masih menjabat sebagai Bupati Deli Serdang. Hal tersebut dibenar kan pelaksana Harian/Plh Asisten Intelijen/Asintel Kajati Sumatera Utara, Bani Ginting, saat dikonfirmasi MediaTimsus.com melalui jaringan seluler,pada hari Jum’at 31 Oktober 2025.

Benar,yang bersangkutan hadir saat di panggil untuk di periksa sebagai saksi oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kajati Sumatera Utara hari Kamis,30 Oktober 2025,”tegas Bani.
Pemeriksaan ber langsung selama Lima/5 Jam, Mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB dan berjalan lancar tanpa ada kendala.
Pemeriksaan ber jalan normal tanpa ada nya kesulitan ataupun Kendala. Beliau juga tidak di dampingi oleh penasihat hukum saat di periksa Tim Penyidik, “imbuhnya.
Lebih lanjut,Bani mengatakan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup ke mungkinan akan ada penambahan tersangka baru, kasus dugaan Korupsi ini berawal dari KSO/Kerja Sama Operasional antara PT.Nusa Dua Propertindo/NPD dan PT.Ciputra Land dalam bentuk pengembangan Perumahan Citraland. Dari total seluas 8.077 Hektare sekitar 93 Hektare telah berstatuskan Hak Guna Bangunan/HGB.
Sebelumnya Kajati Sumatera Utara telah melakukan penahanan tiga/3 orang tersangka yakni: ASK, ARH dan IS.
ASK dan ARH di duga telah menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan/HGB atas nama PT.NDP tanpa memenuhi kewajiban dan tidak menyerah kan minimal 20% lahan HGU kepada Negara.
Selain itu kedua nya diduga men jual dan mengembangkan lahan HGU yang di rubah menjadi HGB kepada PT.Deli Mega Merto politan Kawasan Residensial/DMKR sehingga menyebabkan hilangnya Aset Negara sebesar 20%.Sementara itu,IS,Direktor PT.NDP disangka mengajukan permohonan HGB atas sejumlah Bidang tanah berstatus HGU Milik PTPN-II secara bertahap sepanjang Tahun 2022-2023.

Jadi ke-tiga/3nya di jerat dengan pasal 2 ayat(1)Jo pasal 18 subsider pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang no.31 Tahun 1999 yang mana telah di ubah dengan undang-undang no.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.pasal 55 ayat(1)ke -1 KUHP.
Dalam penyelidikan,Kajati Sumatera Utara juga telah melakukan peng geledahan disejumlah titik lokasi, diantaranya Kantor PTPN-I Regional-I di Tanjung Morawa, Kantor Badan Pertanahan kabupaten Deli Serdang, serta kantor PT.NDP dan PT.DMKB dikawasan Medan – Tanjung Morawa.

Selain itu penggeledahan juga dilakukan di PT.DMKK Helvetia di jalan Kapten Sumarsono serta PT.DMKR Sampali dijalan Medan – Percut Sei Tuan.

Aktifitas pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia – Citraland Sampali – dan Citraland Tanjung Morawa diduga kuat sebagai melanggar hukum/Undang-undang Dasar yang mana telah dilakukan sebelumnya namun demikian ada beberapa hal penting lainnya untuk melengkapi dan saling menghargai satu sama lainnya, kewajiban harus di selesaikan ke kas Negara Kesatuan Republik Indonesia agar dapat memberikan kontribusi untuk NKRI harga Mati.
(A Liem Lubis),-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *