Badung,Mediatimsus.com- Telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) antara Kejaksaan Negeri Badung dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto, Selasa(02/11/2022).
Kerja sama ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memudahkan kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang berlaku selama 1 (satu) tahun ke depan.
Perjanjian kerjasama ini merupakan pijakan awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung mendampingi Pemerintah, BUMN, dan BUMD, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya terhadap permasalahan hukum di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto selaku Badan Usaha Milik Negara.
Kegiatan kerja sama ini juga merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan/memulihkan kekayaaan/keuangan negara serta menjaga wibawa pemerintah.
Berdasarkan amanat Presiden dan Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan kontribusi kepada BUMN khususnya PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto dalam peran serta mendukung perekonomian nasional.
Atas pelaksanaan penandatanganan kerjasama tersebut PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto menyambut dengan baik kerja sama ini dengan harapan Kejaksaan bisa hadir dalam kegiatan-kegiatan konkrit, khususnya dalam peran serta membantu dalam penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto.