Nasional

Pantang Menyerah ! Aisyah Ritonga Kembali Prapidkan Kapolsek Medan Area

×

Pantang Menyerah ! Aisyah Ritonga Kembali Prapidkan Kapolsek Medan Area

Sebarkan artikel ini

 

Mediatimsus.com

Asiyah Ritonga bersama kuasa hukumnya Mahmud Irsyad Lubis SH kembali prapidkan Kapolsek Medan Area atas penetapan tersangka suaminya yang bernama Bobby Saputra di Pengadilan Negeri Medan.

“Alhamdulillah pada hari ini Kamis (5/12/2024) melalui Advokatnya yang tergabung dalam Kantor Advokat Lubis dan rekan telah mendaftarkan Praperadilan atas nama Aisyah Ritonga di Pengadilan Negeri Medan dalam register perkara nomor 75, pendaftaran ini dilakukan untuk yang kedua kalinya setelah permohonan praperadilan pertama Aisyah telah diputus pada tanggal pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2004 di mana praperadilan Asia di tolak oleh hakim prapid yang memutuskan bahwa permohonan Prapid ditolak” ucap Mahmud Irsyad Lubis SH.

Atas hal tersebut Asiyah kembali memohon kepada team pengacaranya untuk melakukan gugatan Prapid ulang.

“Setelah kita teliti kita telaah bahwa putusan praperadilan itu adalah berkuatan hukum tetap satu dibacakan tiada banding tiada kasasi Dan tiada pemilihan kembali, namun juga harus perlu dicermatin tidak ada suatu regulasi pun baik yang ada di KUHP ataupun peraturan-peraturan yang lainnya melarang untuk dilakukannya permohonan yang kedua kali, kalau dia ternyata tidak ada halangan dia bisa dilakukan, maka berdasarkan regulasi hukum yang ada dan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam kuhp maka Aisyah kembali melakukan pra-pelan terhadap penetapan tersangka suaminya” jelasnya

Penangkapan, penahanan dan penetapan terhadap tersangka Bobby Saputra akan diuji kembali keabsahan nya.

”karena menurut dalil-dalil hukum yang dikemukakan banyak faktor tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak sahnya penangkapan tidak sahnya penahanan semuanya tanpa didahului dengan dua alat bukti yang sah ada perbedaan antara pelopor dan ada perbedaan dengan saksi, pelapor pengadu bukanlah saksi tapi mereka adalah pelapor dan pengadu yang merupakan terjadinya peristiwa pidana sementara saksi adalah saksi yang melihat mendengar dan mengalami peristiwa, nah seseorang itu tidak boleh ditangkap tidak boleh  ditahan hanya berdasarkan keterangan satu saksi karena ada kejanggalan dari sisi formil hukum acara pidana maka Aisyah melalui proses hukumnya kembali melakukan permohonan gugatan praperadilan yang kedua terhadap kepala kepolisian sektor Medan Area” timpalnya.

Adanya penangkapan dan penetapan serta penahanan terhadap tersangka Bobby Saputra membuat Asiyah Ritonga harus membanting tulang untuk menghidupi dua orang buah hatinya yang masih kecil dengan membawa becak.

“Kita berharap mudah-mudahan hakim kedua ini dapat bersikap fair bisa dapat melihat adil mau lihat bagaimana dalam pelaksanaan hukum acara” pungkas Mahmud Irsyad Lubis SH kepada Awak Media .( Ali )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *