Nasional

Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi LPD Anturan Digelar Secara Virtual.

×

Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi LPD Anturan Digelar Secara Virtual.

Sebarkan artikel ini

Mediatimsus.com – Buleleng-Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi LPD Anturan atas nama tersangka NAW kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022, sekira pukul 11.00 Wita.

Sebelumnya Berkas Perkara tersangka NAW telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) pertanggal 5 Oktober 2022.

Pelimpahan tahap II tersebut digelar secara virtual melalui zoom meeting dengan tersangka NAW beserta tim penasihat hukumnya dan Penyidik Kejari Buleleng berada di Rutan Polres Buleleng.

 

Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum beserta perwakilan Penasihat Hukum tersangka melakukan penerimaan di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.

 

Selanjutnya setelah pelimpahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya penahanan kepada tersangka NAW selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 12 Oktober 2022 s/d tanggal 31 Oktober 2022 sebagaimana ketentuan Pasal 20 Ayat (2) jo Pasal 25 Ayat (1) KUHAP dan tersangka NAW ditempatkan di Rutan Polres Buleleng.

 

Adapun jumlah barang bukti yang diserahkan oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU adalah 522 (lima ratus dua puluh dua) Barang Bukti.

 

Untuk kedepannya Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan guna kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *