Nasional

Pemkot Surabaya Digugat Soal Klaim Tanah Warga yang Miliki Surat Yasan, Hakim Sidak Lokasi Sengketa

×

Pemkot Surabaya Digugat Soal Klaim Tanah Warga yang Miliki Surat Yasan, Hakim Sidak Lokasi Sengketa

Sebarkan artikel ini

 

 

Surabaya,Mediatimsus.com- Sengketa tanah antara Jenny Ruslim (Warga) menggugat Walikota (Pemerintah Kota) Surabaya berlanjut digelar, Namun menariknya kali ini sidang bukan digelar di Pengadilan melainkan didalam Pasar buah Jalan Tanjung Sari No 47. Surabaya agenda Pemeriksaan Setempat.

Tepat sekitar pukul 08 Wib pagi Jumat (3/5) rombongan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai hakim Sudar didampingi hakim Mangapul dan Dicky selaku Panitera Pengganti.

Rombongan majelis hakim juga datang bersama tim kuasa hukum Jenny (Penggugat), Sementara pengacara Tergugat (Walikota) Setio Bisono datang bersama bidang hukum pemkot.

Kemudian, Hakim ketua membuka persidangan dengan bertanya mana yang sebelah utara dan mana yang selatan, lalu dijawab pengacara penggugat.

“Pak Lurah kita ini hanya ingin pastikan objek saja, Jadi dari penggugat dulu, kesempatan nanti dari tergugat mana penggugatnya coba mana batas batasnya luas nya berapa, mana utara dan mana yang selatan,”ujar hakim ketua menginformasikan kepada lurah asemrowo, Ilham Sampurno saat hadir pada agenda peninjauan setempat. Jumat (3/5).

Selanjutnya, Pengacara penggugat Robert dan Louis Sleyvent Eliezer Tappangan,SH,MH menjelaskan terkait luas tanah yang menjadi objek sengketa, Dengan luas lahan yang disewakan sekitar dahulu seluas 3.100 (30×100) meter persegi namun saat ini tersisa 3000 meter persegi (30×100) karena 100 meter perseginya terpotong jalan.

“Luasnya 3000 meter persegi yang mulia, lebar 30 meter, panjang 100 meter, Sana sebelah utara dan sana selatan,” kata pengacara Louis kepada hakim Sudar.

Lebih lanjut usai penggugat berakhir memberikan penjelasan, Hakim pun bertanya kepada tergugat terkait apakah benar tanah ini sengketa.

“Tergugat betul kah objek ini sengketa,”pungkas hakim senior pn.

“Betul,”tutur tim legal pemkot dengan singkat dan mengakui tanah yang disewakan pemkot sedang sengketa.

Lalu kuasa hukum Walikota Surabaya menambahkan bahwa lahan yang menjadi pasar buah tersebut, dan saat ini Jenny Ruslim (Penggugat) telah menyewakan objek sengketa kepada PT Tiga Menara Jaya (TMJ) dalam bentuk Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT).

“Sewa menyewa berdasarkan IPT,”sambungnya. 

Ditempat yang sama, Ditengah berjalan tanya jawab antara hakim dengan tergugat, kuasa hukum penyewa lahan PT TMJ Advokat Lulus Suhanto,SH,MH selaku pihak Turut Tergugat 9 bertanya kepada hakim Sudar, Kuasa hukum penggugat Jenny langsung menyampaikan keberatan.

“Mohon ijin yang mulia saya pernah hadir tapi tidak pernah di ikutkan, Sampai jam 2 saya tunggu ya pernah terima relass habis itu tidak lagi,”ungkap Lulus.

“Kami keberatan yang mulia sekarang sudah masuk saksi,”pungkas pengacara Louis kepada hakim Sudar.

Disambut hakim Sudar dengan menginformasikan kepada pengacara penyewa lahan, tentang kegiatan PN Surabaya paling terbanyak perkara.

“Mohon ijin bapak pn menangani perkara 12 ribu pertahun, dan terbanyak se indonesia,”tegas majelis sidang ruang garuda 1.

Terpisah, Usai sidang peninjauan setempat lokasi objek sengketa berakhir sekitar 30 menit, Pihak penyewa lahan yang bersengketa Lulus menanggapi perkara yang sedang berlangsung dan mengatakan penggugat keliru.

“Saya kuasa hukum dari PT.Tiga Menara Jaya atas nama Lulus Suhanto saya ditunjuk mewakili, Objek perkaranya apa objek yang didalilkan oleh Jenny dia merasa objek sengketa ini miliknya, dengan dasar hukum bukti surat Petok D atau boleh dikatakan sebagai status tanah Yasan, Namun dalam prakteknya sebenarnya Jenny mengakui sebagai pemilik tanah Yasan ini keliru, Karena apa objek sengketa ini sudah menjadi milik pemkot, bukan petok hak Yasan lagi tapi IPT,”aku kuasa TMJ.

Terpisah, Komentar kuasa hukum penggugat (Jenny Ruslim) Advokat Michael Tappangan,SH,MH bersama tim Louis Sleyvent Eliezer Tappangan, SH,MH dan

Robert Tandiaru,SH.

“Saya kuasa hukum dari PT.Tiga Menara Jaya atas nama Lulus Suhanto saya ditunjuk mewakili, Objek perkaranya apa objek yang didalilkan oleh Jenny dia merasa objek sengketa ini miliknya, dengan dasar hukum bukti surat Petok D atau boleh dikatakan sebagai status tanah Yasan, Namun dalam prakteknya sebenarnya Jenny mengakui sebagai pemilik tanah Yasan ini keliru, ini Karena apa objek sengketa ini sudah menjadi milik pemkot, bukan petok hak Yasan lagi tapi IPT,”aku kuasa TMJ.

Terpisah, Kuasa hukum penggugat (Jenny Ruslim) Advokat Michael Tappangan,SH,MH bersama tim Louis Sleyvent Eliezer Tappangan, SH,MH dan Robert Tandiaru,SH, mengungkapkan kronologi terjadi selama ini.

“Jadi terkait PT Tiga Menara dulu tahun 2016 mereka memang membuat perjanjian sewa, Yang mana pada tahun perjanjian tersebut PT Tiga Menara menyewa kepada Jenny Ruslim memang dengan dasar diganti IPT, IPT ini dibuat pada waktu itu karena ibu Jenny mengurus dokumen pijbnya untuk ditingkatkan menjadi SHM dipersulit oleh pejabat setempat yaitu Lurah, Sehingga penyewa (PT Tiga Menara) mengakali bagaimana cara supaya sewa menyewa pasar ini bisa terjadi untuk menghemat waktu sehingga lokasi tanah tersebut itu dibuatkan surat ijo,”ungkapnya.

 

Lagi, Michael Tappangan menambahkan soal kontrak lahan.

“Ketika surat ijo jadi maka ijin pasar terbit, itupun menyangkut perijinan dan persiapan pasar itu atas nama Jenny Ruslim bukan PT Tiga Menara Jaya, Kontrak yang mereka bikin per 3 tahun PT Menara Jaya menyeea tahun 2016,2017,2018 dan terakhir 2019 nah didalam perjanjian tersebut memang PT Tiga Menara mereka membayar itu melebihi dari pada kontrak 3 tahun oleh karena itu bu Jenny membiarkan memanfaatkan lahan tersebut sampai kita memproses keabsahan kepemilikan bu Jenny, Karena itu persidangan yang sedang berjalan ini tiga Menara hanya sebagai turut tergugat,”tandas Michael.

Kembali dijelaskan advokat Michael.

“Sebagai tambahan, PT Tiga Menara juga mengetahui bahwa tanah itu adalah bekas Yasan dan saat kontrak pun pt tiga menara direkturnya pak Ismail mengakui bahwa tanah itu bekas Yaylsan hukan tanah Pemkot, Namun sekarang mereka berubah karena ingin menguasai tanah bu Jenny tersebut, Maka mereka turut mengakui bahwa tanah itu surat ijo (IPT),”tutup pengacara penggugat yang sekaligus menjabat ketua Majelis Sabuk Hitam (MSH) Institut Karate-do Nasional (Inkanas).

Sebagai informasi, Perkara ini berjalan atas gugatan Jenny Ruslim yang disebut sebagai pembeli tanah seluas sekitar 3.100 meter persegi berlokasi di Jalan Tanjungsari No.47 (Saat ini Pasar Buah) Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo, Surabaya tercatat status tanah adalah Tanah Hak Milik Bekas Yasan dalam Petok D Huruf C No.: 1538 Persil 21, Klas DT.III, dengan luas 3.100 m2, dengan batas-batas sebagai berikut.

 

1. Utara berbatasan dengan perkampungan Tambak Mayor Madya (al. H. Muid).

2. Timur berbatasan dengan Dahulu Rumah milik Bapak Yohanes/YPS Jatim sekarang Rumah & Bangunan milik Sdr. H. Achmad Mochtar.

3. Selatan berbatasan dengan : Jalan Tanjung Sari.

4. Barat berbatasan dengan : Dahulu Rumah milik Bapak Haji Moch.Kisra Tjonding, sekarang Rumah & Bangunan milik Sdr. Anggeng Adalah milik Penggugat. 

Sebagaimana dalam petitum permohonan penggugat terhadap majelis hakim agar Menghukum Tergugat (Walikota/Pemkot Surabaya) untuk mengembalikan dokumen tanah sengketa milik Penggugat yakni

Asli Surat Keterangan Ahli Waris Alm. Haji Hasan.

Asli Surat Tanda Lapor Kehilangan No.: STLK/B/3627/VII/2011/ SPKT Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Asli Surat Pernyataan Hak Atas Tanah, Asli Surat Keterangan Asal Usul Tanah No.: 594.3/ 308 / 436.11.27.1/2011

Asli Kutipan Buku Pendaftaran Huruf C Petok No.1538, Asli Berita Acara Hasil Pengukuran Tanda Batas Salinan Legalisir sesuai Aslinya Petok D No.: 1538 Persil 21 dt.III.( )