TimsusMedia.com
DeliSerdang,
Kabupaten DeliSerdang Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan Publik khalayak unum, di karenakan Fenomena tanpa izin berdiri nya Bangunan.*Seperti Jamur Merang yang tumbuh di pohon – pohon yang tumbang*
Banyaknya bangunan yang mana tanpa Izin resmi berdiri, *Jelas dan sudah tentu berkurangnya Pendapatan Asli Daerah/PAD Kabupaten DeliSerdang.
Sesuai dengan temuan baru-baru ini berita adanya bangunan *diduga* tidak memiliki IMB 5 pintu di jalan Talun Kenas pasar VII desa Patumbak I, kecamatan Patumbak kabupaten DeliSerdang Provinsi Sumatera Utara.
Menurut keterangan Romi,bangunan itu bahkan hampir finising/selesai di kerjakan,sementara petugas Satpol-PP belum adanya tanda – tanda untuk mengambil satu tindakan,”ucap Romi Makmur Rangkuti yang mana juga sebagai seorang aktivis,hari Jum’at 21 Maret 2025.
Namun yang lebih memperihatnkan adalah lemahnya petugas Satpol-PP dalam menertibkan bangunan – bangunan tersebut .
Seharusnya, Satpol – PP sebagai lembaga yang mana bertanggungjawab atas pengawasan dan penertiban kegiatan masyarakat,harus lebih proaktif dalam mengantisipasi mengatasi masalah ini.
Padahal mengacu,Undang – undang nomor 28 Tahun 2022 tentang bangunan gedung .
Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol – PP memiliki kewenangan terkait bangunan,antara lain :
– Satpol – PP *berwenang untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki Izin Menderikan Bangunan/I.M.B. atau yang melanggar ketentuan bangunan*
– Satpol – PP
*Berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan yang sedang dibangun atau yang telah selesai dibangun untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi ketentuan bangunan.
Satpol – PP
*Berwenang untuk memberikan sanksi yang kepada pemilik bangunan yang melanggar ketentuan bangunan,seperti sanksi administratif atau sanksi pidana.
Selain itu, Satpol – PP juga berwenang untuk memberhentikan/menutup bangunan yang mana tidak memiliki izin atau yang melanggar ketentuan bangunan.
Satpol – PP berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap izin bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah.
Artinya,masyarakat harus memahami bahwa IMB adalah dokumen yang penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan bangunan,bagi penghuninya.
Lemahnya petugas Satpol-PP dapat dilihat bangunan yang mana berdiri,diduga tanpa izin di kecamatan Patumbak. Kurangnya tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol – PP, padahal bukan mustahil di kecamatan lain banyak juga bangunan yang tidak memiliki IMB.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen dan kemampuan Satpol – PP,untuk dapat meningkatkan PAD DeliSerdang .
Jadi masyarakat berharap ada nya ketegasan dan pengawasan baik dari instansi terkait untuk meminimalisir kebocoran PAD DeliSerdang dari sektor retribusi mendirikan bangunan.
Kemampuan Satpol – PP melakukan penindakan harus ditingkatkan,sebab apabila lemah melakukan penindakan akan berdampak merugikan PAD DeliSerdang, yang mana Bupati DeliSerdang dr.H.Asri Ludin Tambunan lagi gencar – gencarnya menginstruksikan kepada Bapenda DeliSerdang untuk meningkatkan PAD Kabupaten DeliSerdang di Tahun 2025 ini .
Oleh sebab itu,pemerintah kabupaten DeliSerdang untuk segera menirtibkan bangunan – bangunan yang mana berdiri tanpa izin, dan memperkuat kemampuan Satpol – PP dalam mengatasi masalah ini.
Warga masyarakat Kabupaten DeliSerdang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang aman dan nyaman, dan itu hanya dapat digapai jika Penerintah dan Lembaga – lembaga terkait melakukan tugasnya dengan baik dan benar.
Untuk itu marilah kita menjunjung tinggi dan harus dapat mematuhi aturan – aturan yang mana sudah ada ketentuannya masing-masing,agar kedepannya Kabupaten DeliSerdang adalah Kabupaten Percontohan untuk Provinsi Sumatera Utara. (A Liem Lubis dan TIM), –