Badung,Mediatimsus.com-Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan Pencurian dengan pemberatan (Jambret) dengan 7 orang tersangka serta 14 tersangka tindak pidana Narkotika oleh Satresnarkoba Polres Badung pada bulan Oktober 2022.
Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH di depan belasan awak media ini berjalan lancar di Loby Mapolres jalan Kebo Iwa No 1, Mengwi, Kabupaten Badung. Kamis, (3/11) siang 13.00 wita.
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol I Ketut Dana, S.H Kasatreskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, S.I.K. bersama para Kanitreskrim, Kasatresnarkoba AKP Picha Armedi, S.I.K menjelaskan pada bulan Oktober 2022 Polres Badung telah berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana dengan pelaku 7 orang dan Satresnarkoba Polres Badung pada bulan Oktober 2022 telah berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan pelaku sebanyak 14 orang.
“Ini masih kita kembangkan terus mulai dari Curanmor, jambret, pencurian khusus villa dan barang haram berupa Shabu 38,18 gram brutto atau 33,18 gram netto, ganja 183, 93 grm brutto atau 177, 07 gr. netto, 68 butir ekstasi dan 5000 butir pil koplo,” Terangnya.
salah satu tersangka (Kiki Wibowo) mengaku 5000 (lima ribu) butir pil koplo di jual lewat online di beri nama vitamin. “Ya akan kita kembangkan terus sesuai pengakuan tersangka,” Kata Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes.