Nasional

Polres Badung mengungkap 11 kasus (Laporan Polisi) dengan 15 tersangka.

×

Polres Badung mengungkap 11 kasus (Laporan Polisi) dengan 15 tersangka.

Sebarkan artikel ini

 

 

BADUNG, Mediatimsus.com – “Pada kesempatan kali ini konferensi pers Satuan Reserse Narkoba Polres Badung via Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K didampingi Ibu Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari, S.H., S.I.K., M.H. serta Kasat Narkoba AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K dan Kasi Humas Iptu Ketut Sudana merilis 11 kasus (Laporan Polisi) atas Operasi Antik (Anti Narkotika) yang digelar sejak tanggal 11 Mei hingga 25 Mei 2023 ini berhasil mengungkap dengan 15 tersangka (6 pengedar dan 9 pengguna),” kata Kapolres Badung.

“Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Kasat Narkoba beserta jajarannya atas berhasilnya mengungkapkan 11 kasus narkoba tersebut dalam kurun waktu hampir sebulan,”sanjung Perwira Nomor 1 di Polres Badung berpangkat melati 2 ini.

   

Polres Badung berhasil mengamankan 60 butir obat psikotropika dengan 36 butir warna kuning dan 24 butir warna pink berikut alat prekursor (bahan pembuat obatnya) dan setelah dicek di Lab mengandung bahan paracetamol serta tepung pewarna. 

“Jaringan narkoba (Fahmi Hidayat dkk) ini memanfaatkan peredaran ini dengan ineks kw (tiruan) karena mereka/pengguna tidak tahu bahwa ini adalah ineks kw (tiruan),”ungkap Kapolres Badung.

“Jaringan ini menjual ineks itu per butirnya Rp 5.000,- sampai dengan Rp 10.000,-,”tambah Kapolres Badung.

“Menurut pengakuan si pelaku dia belajar sendiri dari YouTube sejak bulan Pebruari 2023 dan menjual sendiri secara langsung serta melalui sarana “tempelan” kepada masyarakat.

Dengan ineks kw ini masyarakat lebih tertarik dan harganya lebih murah,”kata Kasat Narkoba Polres Badung. Efek samping mengkonsumsi ineks kw tersebut apabila berlebihan bisa mengakibatkan mual-mual dan sakit pusing berat.

Akhirnya Fahmi Hidayat otak dari jaringan narkoba ini mengakui bahwa dia dkk memperoleh bahan-bahan untuk membuat obat-obatan terlarang tersebut dibeli dari Ali Express (Toko Online) serta melakukan sindikat narkoba ini karena untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya. 

Selanjutnya pada pasal 63 ayat (1) , Undang undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen pelaku tindak pidana di kenai ancaman pidana penjara selama 5 (lima) tahun namun dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pada Pasal 197, ancaman tindak pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan Pasal 201 ayat (1) dalam hal tindak pidana dimaksud dalam 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192, pasal 197, pasal 198, pasal 199 dan pasal 200 dilakukan oleh korporasi selain pidana dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192, pasal 197, pasal 198, pasal 199 dan pasal 200.

Sehingga dengan berlakunya sanksi pidana bagi pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar hendaknya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, karena sanksi pidananya lebih berat dibandingkan dengan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

(Humas Polres Badung/Jeffrey).