Polres Sergai (sumut) -mediatimsus. Com
Polres Sergai Sat Narkoba telah berhasil amankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu ,My (45) warga dusun VII desa Bogak Besar kecamatan Teluk Mengkudu kabupaten Sergai (sumut) Rabu 19/03/2025 .
Demikian di sampaikan kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, kamis 20/03/2025.
Di tangkap pelaku karena pengaduan dari masyarakat yang selalu meresah kan akibat mengedarkan sabu di Bogak Besar.
AKP. Iwan Hermawan, Kasat Narkoba Polres Sergai menjelaskan setelah pelaku berhasil diamankan dilakukan Interogasi awal dilapangan.
Keterangan dari pelaku, Ia mendapat barang tersebut dari laki laki yang ia kenal bernisial Z M yang beralamat di desa Nagur kecamatan Tanjung Beringin kabupaten Serdang Bedagai (sergai) sumut.
Lanjutnya tersangka, dari tangan tersangka berhasil diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dengan total berat 3.40 gram yang dibalut rapi dengan tisu dan dibungkus dalam potongan kotak sabun.
Dari tersangka juga diamankan 1 unit handphone, uang tunai Rp. 100 ribu dan barang bukti lainya.
Tersangka dan barang bukti (BB) telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk di proses penyelidikan lebih lanjut.
Ps, Kasi Humas Polres Sergai Iptu, Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, tersangka MY kini dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (sopiyan)