Bali,Mediatimsus.com-Pemberian Penghargaan Oleh BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung atas Capaian Efektifitas SKK (Surat Khuasa Kusus) dengan Kepatuhan Tunggakan Badan Usaha Tertinggi Se-Kejaksaan Negeri di Bali
Pada hari Rabu, tanggal 30 November 2022 bertempat di Hotel Hilton Inn Bali, berlangsung kegiatan Rapat Forum Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) BPJS Kesehatan di wilayah Provinsi Bali. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KejaksaanTinggi Bali Bapak Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Seluruh Bali, serta seluruh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara seluruh Bali didampingi dengan JPN (Jaksa Pengacara Negara).
Kegiatan Forum Koordinasi tersebut diselenggrakan sebagai upaya menjalin kemitraan strategis dan dukungan lembaga pemerintah serta evaluasi untuk meningkatkan perluasan kepesertaan, kepatuhan peserta dan pemberi kerja badan usaha mengikuti program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Selama tahun 2022, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar telah mengajukan SKK kepada Kejaksaan Negeri Badung terhadap 36 (tiga puluh enam) badan usaha mengenai ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran. Selanjutnya dengan adanya pengajuan SKK tersebut, Kejaksaan Negeri Badung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dibawah kepemimpinan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Cokorda Gede Indrasunu, S.H. kemudian segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku agar 36 (tiga puluh enam) badan usaha tersebut patuh membayar pelaksanaan iuran.
Selanjutnya dalam kegiatan tersebut berlangsung pula penyerahan penghargaan kepada 3 (tiga) Kejaksaan Negeri yang terpilih menerima penghargaan atas pencapaian dari tindak lanjut terhadap SKK (Surat Khuasa Khusus) dalam membantu melaksanakan pemulihan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Bapak Imran Yusuf, S.H., M.H. menerima penghargaan atas pencapaian Efektifitas SKK dengan Kepatuhan Tunggakan Badan Usaha Tertinggi I (satu) Se-Kejaksaan Negeri di Bali, terhadap 36 (tiga puluh enam) badan usaha tersebut, Kejaksaan Negeri Badung berada pada posisi pertama dalam penyelesaian SKK karena berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 354.966.372,- (tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah).