Badung,Mediatimsus.com-Proposal usulan rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan kembali Merajan I Wayan Budiarta hingga Rabu (20/3/2024) belum rampung. Hal ini dibahas dalam rapat evaluasi yang digelar oleh Ketua PHDI Kabupaten Badung Dr. Drs. I Gede Rudia Adiputra, M. Ag pada Senin (25/3/2024) di sekretariat PHDI Kabupaten Badung.

Rapat dihadiri oleh Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung, Bendesa Adat Penarungan I Made Widiada, Kelian Adat Banjar Umahanyar I Made Subrata, Krama Banjar Umahanyar Penarungan I Wayan Budiarta, Intel Polres Badung, dan MDA Kabupaten Badung.
Ketua PHDI Kabupaten Badung mengatakan rapat evaluasi ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama antar pihak terkait pembagian tugas yang disepakati pada 1 Desember 2023.

“Tujuan rapat ini adalah untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah yang ada,” ujar Ketua PHDI Badung.
Bendesa Adat Penarungan I Made Widiada menjelaskan bahwa pengajuan proposal bantuan dana hibah Pemkab Badung masih perlu dilengkapi, seperti pendamping teknis, gambar bangunan, dan dokumen pendukung seperti eksisting.
“Hal tersebut yang perlu dilengkapi,” kata I Made Widiada, “sebagaimana diarahkan oleh petugas bagian Kesra Kabupaten Badung.”

Tim hukum advokat PHDI Kabupaten Badung, I Wayan Sukayasa, ST., SH., M. I. Kom., menegaskan bahwa masyarakat Badung dan Bendesa Adat Kabupaten Badung agar tidak mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan hukum adat dan UUD 1945.
“Tim hukum PHDI Kabupaten Badung berharap umat Hindu menjadi umat yang berkompetensi dalam hal apapun kedepannya,” pungkas I Wayan Sukayasa.
AR81






