Lubuk Pakam,
-Kejaksaan Negeri Kabupaten DeliSerdang menggeledah Kantor Dinas kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata/Disbudporapar Kabupaten DeliSerdang,Selasa 11 Maret 2025.
Penggeledahan dilakukan selama kuranglebih tiga (3) Jam mulai dari pukul 09.00 WIB.
Setelah selesai sekitar pukul 12.00 WIB,beberapa berkas dan dokumen dari kantor ini pun dibawa oleh petugas.
Dari info yang dihimpun salah satu ruangan yang di geledah saat itu adalah ruangan *Bagian Keuangan*.
Ada delapan(8) orang TIM dari Kejaksaan yang saat itu datang ke kantor ini dan di pimpin oleh kasi Pidsus Hendra Busrian.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri DeliSerdang,Boy Amali mengatakan penggeledahan yang dilakukan ini berdasarkan surat perintah Penggeledahan.
Kepala Kejaksaan Negeri DeliSerdang Nomor : Print -682/L.2.14/Fd.1/03/2025.
Dirincikan dugaan perkara pidana korupsi yang di lakukan adalah mulai berkaitan soal Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet,Pelatih serta Pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara/Popprovsu dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlit,Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional/Peparnas Tahun Anggaran 2024.
“TIM Pidsus yang melakukan penggeledahan tadi di pimpin sama kasi Pidsus langsung dengan pengamanan TIM Intelijen,”ucap Boy Amali.
Boy mengatakan penggeledahan ini dilakukan guna mencari data-data terkait penyidikan perkara untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.
Di akui dalam kegiatan tersebut TIM Penyidik Kejaksaan Negeri DeliSerdang menyita sejumlah surat kontrak,surat keputusan/SK dokumen – dokumen yang berkaitan.
Terkait jumlah pasti kerugian negara disampaikan hingga saat ini masih dihitung oleh ahli.
Sementara itu Kadisbudporapar DeliSerdang Ismail,S.STP,M.SP yang mana di kompirmasikan mengakuo kalai kantornya telah di geledah .
Di akui ruangan yang dimasukin saat itu adalah ruangan Bagian Keuangan .
Ia mengakui juga ikut melihat bagaimana prosesnya di lakukan .
“Tadi Kabag Hukum Pemkab pun ada. Ya memang kita ada sebulan lalu juga di panggil ke Kejaksaan. Ya kita ikuti sajalah proses hukumnya,”ujar Ismail
Kepala Dinas Budpar Sumut Zumry Sulthony Ditahan Kejati Sumut Kasus Penataan Situs Benteng Putri Hijau.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata/Disbudpar Sumatera Utara Zumri Sulthony terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe,Kabupaten DeliSerdang Tahun 2022, Selasa 11 Maret 2025.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Adre W Ginting. Zumri ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 yang tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali .Selain itu Kejari Sumatera Utara menemukan adanya kekurangan Volume pekerjaan.
“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.817.008.240,37, “ucap Adre.
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat(1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
“Alasan dilakukan penahanan,TIM Penyidik telah memperoleh minimal dua (2) alat bukti dan atai mengulangi tindak pidana,”ujar nya.
Terhadap tersangla ZS,lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan,TIM Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara melakukan Penahanan selama 20 hari .
“Terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 Sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara/Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan”kata Adre.
Sebelumnya,Kejati Sumatera Utara telah menahan tiga (3) orang tersangka, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK,
RGM karyawan Swasta pada CV Citra Pramatra Selaku Konsultan Pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur XV Kenanga selaku rekanan.
Sosok – Harta Kekayaan Zumri Sulthony.
Sosok Kepala Dinas Kebudayaan dan pariwisata/Disbudpar Sumatera Utara, Zumri Sulthony saat ini menjadi sorotan.
Pasalnya Zumri Sulthony di kabarkan telah di amankan Kejatisu dan dalam proses pemeriksaan.
Zumri Sulthony ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 .
Projek yang seharusnya selesai tepat waktu ternyata mengalami keterlambatan.
Selain itu, dilakukan adendum sampai dua kali dan ada kekurangan Volume pekerjaan.
Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.817.008240,37,-
Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sudah memenuhi dua (2) alat bukti.
Ia ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan bukti.
Zumri Sulthony di tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 .
Sosok Zumri Sulthony.
Di lansir dari laman Linkedin pribadinya, Selasa 11 Maret 2025 Zumri merupakan Lulusan S2 Human Resources Management/Personnel Administration Universitas Sumatera Utara tahun 2009.
Zumri Sulthony sudah menjabat sebagai Kepaladinasbudpar provinsi Simatera Utara sejak Agustus 2021.
Ia nya sudah tidak asing lagi di sektor pariwisata, pasalnya Zumri pernah menjabat DPRD sebagai Kepala Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Umum TimsusMedia di Politehnik Pariwisata Medan sejak Oktober 2018.
Selain itu Zumri juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Akademi Pariwisata Medan.
Harta Kekayaan Zumri Sulthony.
Berdasarkan laporan Elhkpn. Kpk. go. id.,Zumri Sulthony ditahan memiliki harta kekayaan sebesar
Rp. 1.028.287.710,- yang dilaporkan pada 15 Januari 2025.
Berikut ini rincian harta kekayaan Zumri Sulthony.
A. Tanah dan Bangunan Rp.655.000.000,-
1. Tanah dan Bangunan seluas 116 m2/97 m2 di Kab.Kota/Kota Medan, Hasil Sendiri Rp.550.000.000,-
2. Tanah dan Bangunan seluas 195 m2/12 m2 di Kab/Kota Serdang Bedagai, dari Hasil Sendiri Rp.105.000.000,-
B.Alat Transportasi dan Mesin Rp.284.000.000,-
1. Motor Yamaha Vega ZR Tahun 2012, Hasil Sendiri Rp.5.000.000,-
2, Motor,Yamaha 2PV Solo tahun 2016,hasil sendiri Rp.100.000.000,-
3, Mobil NisaanX-TraiL 2,5 A/T tahun 2014,hasil sendiri Rp.170.000.000,-
C. Harta Bergerak Lainnya Rp.10.000.000,-
D. Surat Berharga Rp……
E. Kas dan Setera Kas Rp.130.873.071,-
F iya Harta lainnyaRp……
Sub total Rp.1.079.873.071,-
Dalam Laporannya, Zumri Sulthony ditahan tercatat memiliki utang sebesar Rp.51.585.361,- sehingga total harta kekayaannya setelah dikurangi utang adalah sebesar Rp1.028.287.710,-. (A Liem Lubis).,-