Nasional

Sergai , Tukang Ojek Korban Begal Luka Serius.

×

Sergai , Tukang Ojek Korban Begal Luka Serius.

Sebarkan artikel ini

 

Serdang Bedagai(sergai) Sumut – mediatimsus. Com
Misdi (64) tukang ojek yang seharian mencari nafkah ojek, saat misdi dihari raya ini menjadi korban begal oleh penumpangnya sendiri , lehernya di gorok mengunakan pisau Cutter hingga mengalami luka serius, misdi sering mangkal di Simpang bedagai, Sei Rampah (sergai).

Peristiwa itu terjadi ,pada hari Rabu 02/04/2025 sekira pukul 19.00 wib, misdi warga dusun VII, desa Firdaus kecamatan Sei Rampah (sergai) sumut.

Pada saat misdi mangkal seperti biasa, misdi dihampiri pelaku E(25) warga dusun VI desa nagur kecamatan Tanjung Beringin (sergai) yang baru saja turun dari angkot dan ingin menggunakan jasa ojek untuk diantarkan ke kampung Manggis, desa Mangga Dua, kecamatan Tanjung Beringin (sergai).

Setiba ditujuan ternyata rumah yang akan di tujuh E kosong, E kembali diantar kan ke desa nagur ke rumah orang tuanya, disana E juga tidak menemukan orang tuanya, selanjutnya E minta kembali diantar ke desa sentang kerumah neneknya disana E kembali tidak menemukan neneknya.

Sudah tiga lokasi di tuju namun tidak ada menemukan keluarganya, E akhirnya minta diantarkan ke desa Cempedak lobang kerumah kekuarganya, ,di tengah perjalanan tepatnya di dusun VIII, desa Simpang Empat kecamatan Sei Rampah (sergai) E meminjam uang Rp. 10 ribu ke misdi untuk membeli es dan pisau Cutter.

Ternyata Pisau tersebut digunakan untuk merampok misdi, saat pelaku kembali naik di atas sepeda motor korban, E menggorok leher korban hingga terluka, misdi yang sempat melawan berhasil mempertahankan sepeda motornya dan berteriak minta tolong warga.

E pelaku yang takut langsung kabur meninggalkan lokasi, warga yang mengetahui tersebut langsung melarikan korban ke Rs. Sulaiman selanjutnya mencari para pelaku E hingga berhasil ditemukan sekitar 2 Km dari lokasi kejadian, warga yang kesal sempat menghakiminya, beruntung petugas polsek Firdaus gerak cepat ke lokasi hingga dapat mengamankan pelaku.

Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH mengatakan pelaku bersama barang bukti sepeda motor korban telah diamankan di polsek firdaus, korban yang mengalami luka serius mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Tersangka E telah melanggar pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (sopiyan)