Tanjungbalai, Mediatimsus. Com.
Pengadilan Negri (PN) Kota Tanjungbalai menggelar sidang kasus pemalsuan surat dengan majelis hakim terdiri dari Rita Harepa, Novita Aritonang dan Anita Sitorus berlangsung pada hari Kamis tanggal 10/04/2025,bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Dalam sidang yg di gelar majelis hakim menuntut terdakwa SZM alias UI warga jalan Karya Lingkungan II Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada pasal 263 KUHPidana ayat (2) dengan tuntutan hukuman penjara selama 4,6 tahun.
Saat Tim Media melakukan konfirmasi dengan Humas PN Tanjungbalai Manarsar Siagian di dampingi Panitera Osdin diruang kerja nya terkait persoalan status terdakwa menjadi tahanan Kota Osdin mengatakan,hal itu dilakukan berdasarkan permohonan dari terdakwa dan tentunya atas pertimbangan Majelis hakim.
Katanya lagi,permohonan tahan Kota ini dijamin oleh pihak keluarga terdakwa terhitung sejak tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan tanggal 21 April 2025.ungkapnya.
Dari hasil pantau Media di lapangan terlihat terdakwa SZM hadir di persidangan .
(WMI.)