Nasional

Skandal Keuangan Desa Adat Sading: Bendesa Adat Dituduh Salahgunakan Dana Hingga Ratusan Juta

×

Skandal Keuangan Desa Adat Sading: Bendesa Adat Dituduh Salahgunakan Dana Hingga Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

 

 

Bali,Mediatimsus.com-,I Ketut Sudiarsa, Bendesa Adat Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, masa bakti 2018-2023, tengah dalam sorotan terkait dugaan penarikan dana tidak sesuai prosedur.

Atas dugaan tersebut anggota Unit Tipikor Polres Badung telah memulai penyelidikan terkait penyalahgunaan pengelolaan dana Desa Adat Sading dari tahun 2021 hingga 2022. 

Hasil penyelidikan menunjukkan dana sebesar Rp.490.224.870 diduga terjadi penyalahgunaan pengelolaan dana Desa Adat Sading,Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung sejak tahun 2021 hingga tahun 2022 , yang menimbulkan kekosongan dana di Desa Adat Sading.

Disebutkan,rinciannya adalah kas tabungan yang disimpan di LPD Desa Adat Sading sebesar Rp.108.254.870 dan kas Desa Adat Sading yang di deposito di LPD Desa Adat Sading sejumlah Rp.381.970.000 ,

Tersiar dugaan kolusi antara Bendesa Adat dan pejabat LPD setempat, dengan laporan keuangan LPD yang diduga fiktif yang dilaporkan ke banjar banjar yang ada di seluruh Desa Sading,selama kepemimpinan I Ketut Sudiarsa.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura,S.T.K.,S.I.K.,M.H saat dikonfirmasi oleh awak media via whatsapp terkait adanya penyalahgunaan dana,oleh sebab kasus ini masih dalam proses,ungkap Kasat Reskrim.

Patut diketahui,I Ketut Sudiarsa menjabat sebagai Bendesa Adat Sading sejak 6 mei 2018 sesuai dengan SK dari sejak 6 Mei 2018 berdasarkan SK dari MDA Prov. Bali dengan No : 437/SK-K/MDA-P BALI/I/2021 tertanggal 22 januari 2021 tentang penetapan dan pengakuan Prajuru Desa Adat Sading,Kecamatan Mengwi,Kabupaten Badung,Provinsi Bali dengan masa bakti 2018-2023.

AR81

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *