Nasional

Tiga Pengusaha Bakso Terkenal Bayarkan Pajak Ke Pemkab Setelah Kejaksaan Turun Tangan.

×

Tiga Pengusaha Bakso Terkenal Bayarkan Pajak Ke Pemkab Setelah Kejaksaan Turun Tangan.

Sebarkan artikel ini

 

TimsusMedia.com
LubukPakam,
Tiga(3)pengusaha bakso yang cukup terkenal di Kabupaten DeliSerdang akhirnya membayarkan Pajak Restoran kepada Pemerintah Kabupaten DeliSerdang setelah bertahun-tahun lamanya dari belasan Tahun beroperasional .

Pajak baru dibayarkan setelah pihak Jaksa Pengacara Negara/JPN
Kejaksaan Negeri Kabupaten DeliSerdang turun tangan.
Hal ini dikarenakan ada nya kerjasama antara kejaksaan dengan Badan Pendapatan Daerah/BAPENDA Kabupaten DeliSerdang dalam hal peningkatan pendapatan Asli Daerah/PAD.

Informasi yang dihimpun tiga(3)usaha bakso ternama itu yakni Bakso Pak De, Bakso Pendi dan Bakso Ummu Lava.

Ke tiga(3) bakso ini beralamatkan di Kecamatan Tanjung Morawa.
Selama ini ke tiga(3) usaha Bakso ini tidak pernah sepi dari pengunjung meskipun harganya jauh lebih tinggi dibanding harga di tempat Bakso lainnya dan tidak pernah menyetorkan pajak pendapatannya pada Pemkab DeliSerdang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri DeliSerdang Boy Amali mengatakan sampai dengan bulan Mei ini JPN Kajari DeliSerdang sudah berhasil dipulihkan keuangan negara untuk PAD hampir 200 juta dari pajak Restoran atau pajak badan usaha.
*Pelaksanaan kegiatan pemulihan keuangan Negara ini sudah dimulai pada 16 April lalu di kantor Kejaksaan*

Pada saat itu Resto Bakso Pakde sebagai tenaga Wajib Pajak/WP menyetorkan. Pajak Restorannya sebesar Rp.13 juta untuk masa pajak mulai Tahun 2013 hingga saat 2018.
“Baru pajak ada lagi setoran pajak Restoran untuk Tahun 2019, 2022 dan 2023 sebesar10 Juta.
Setoran pajak restoran atas nama Bakso Pakde masa pajak January sampai Juni 2024 senilai 60 Juta dan ini sebagai cicilan pertama. Total pembayaran semuanya sebesar 83 Juta,”ucap Boy Amali,Senin 12 Mei ini 2025.

Selain Bakso Pak De,Boy Amali menjelaskan di waktu yang sama JPN juga melaksanakan pemulihan keuangan negara yang sama terhadap orang Resto Bakso Ummu Lava yang juga menjadi WP.
Tidak hanya dikenakan untuk yang diTanjung Morawa saja, Tetapi juga terhadap cabang yang ada di LubukPakam.
Disebut setoran pajak Restorannya dikenakan mulai tahun 2023 sampai 2025 dengan jumlah Rp.25,3 Juta.

“Kalau untuk yang cabang diLubukPakam dari Tahun 2024 sampai Februari 2025 sebesar 11..8 Juta. Total pembayaran dari Resto Bakso Ummu Lava ini sebesar Rp.37.150.000,”ucap Boy Amali.

Boy Amali menambahkan untuk kegiatan pemulihan terakhir dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025 di mana Resto Bakso Pendi telah menyetorkan pajak Restoran dari April 2013 hingga 2019 sebesar Rp.6,3Juta..

Kemudian untuk selanjutnya dibayarkan lagi untuk yang dari April Tahun 2022 sebesar Rp. 1,2 Juta.
Jumlah Total pembayaran dari WP ini sebesar Rp.7,5 juta.

Jika ditotal Jaksa Pengacara Negara/JPN sudah pulihkan keuangan Negara untuk PAD sebesar Rp.199.96 Juta dari pajak Restoran atau Pajak Badan Usaha,”kata Boy Amali
TIM Pansus peningkatan PAD DPRD DeliSerdang sebelumnya oernah merilis target PAD Kabupaten DeliSerdang todak pernah tercapai karena banyak nya oknum yang bermain mata dengan WP.
Modusnya beragam dan saling menguntungkan Pribadi Masing-masing.

Saat ini Pansus Peningkatan PAD di Kabupaten DeliSerdang masih tetap melakukan Fungsi dan Tugasnya sebagai pengawasan.
(A Liem Lubis),-