Nasional

Tomas Galang Zulkifli Barus: Bicara Terkait Sengketa Tanah di Areal Kebun Sei Putih

×

Tomas Galang Zulkifli Barus: Bicara Terkait Sengketa Tanah di Areal Kebun Sei Putih

Sebarkan artikel ini

 

Galang,Mediatimsus.com-Tokoh masyarakat Galang mantan DPRD Kabupaten Deli Serdang Priode 2004 sampai dengan 2009,bicara terkait Tanah sengketa di Afd IV Kebun Sei Putih,Desa Galang Barat, Kecamatan Galang,Kabupaten Deli Serdang.Jum’at(07/11/2025)

Tokoh masyarakat Galang Zulkifli Barus ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa kasus sengketa tanah perbatasan antara Kebun Sei Putih Afd IV dengan masyarakat kampung Sigen berlangsung sudah cukup lama.

Dan masuk dalam persidangan diputuskan ditingkat pengadilan negeri masyarakat kampung menang,Kebun Sei Putih ditingkat pengadilan tinggi kebun menang.

Masyarakat kasasi dan ditingkat Makama Agung(Kasasi)Kebun Sei Putih menang dan sudah Inkrah.Beliau menambahkan areal kebun Sei Putih yang berlokasi di Afd IV dengan HGU No:5367/HGU/BPN/RI/2021 sudah Syah milik Kebun.

Mengakhiri komentar nya beliau menyampaikan keputusan Ingkrah dalam hukum adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan final.ucapnya

Manajemen Kebun Sei Putih Sylvana MC Hasibuan SP, di dampingi Askep Efri Handoko SP ketika dikonfirmasi diruang kerjanya hari Kamis Tanggal 6 Nopember 2025,menyampaikan kasus yang terjadi di Afd IV Kebun Sei Putih itu sudah memiliki alas hukum yang jelas,memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang berlaku mulai dari tahun 2021 sampai dengan 2046 itu sudah jelas tuturnya.

Lanjutnya lagi,Dan yang di Afd III,Desa Titi Besipun itu juga memiliki hukum memiliki sertifikat HGU,kami dari kebun Sei Putih berkomitmen tetap untuk melaksanakan replanting baik TU Kelapa sawit dan TK kelapa sawit,kita bekerja sesuai dengan HGU yang ada di kebun Sei Putih ujarnya.(IGB/Ynr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *