Nasional

Wakil Walikota Tanjungbalai Serahkan Sertifikat Halal Bagi asosiasi Pedagang Food Court Jalan Bachtiar Chusa.

×

Wakil Walikota Tanjungbalai Serahkan Sertifikat Halal Bagi asosiasi Pedagang Food Court Jalan Bachtiar Chusa.

Sebarkan artikel ini

 

Tanjungbalai, Mediatimsus, Com.

Sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penguatan UMKM, Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagper) melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat Halal kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang masuk dalam bagian Asosiasi Pedagang Food Court jalan Bachtiar Chusa Alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Kota Tanjungbalai.

Penyerahan sertifikat Halal diserahkan langsung secara simbolis kepada 5 (Lima) orang Pedagang UMKM dari 15 Pedagang yang saat ini telah rampung dan lengkap secara administrasi penerima sertifikat Halal.

Sertifikat Halal diserahkan oleh Wakil Walikota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina didampingi Plt Kadis Dagper, Wiwi Fitria, bertempat di Kantor Disdagper Tanjungbalai Selasa (2/12/2025).

Bantuan ini ditujukan kepada para pelaku UMKM Mandiri yang telah menunjukkan komitmen untuk mengembang kan usahanya dibawah binaan langsung Disdagper, sebut Wakil Walikota Muhammad Fadly.

Hari ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan Pemko Tanjungbalai melalui Dinas Dagper, pemberian sertifikat Halal bagi Asosiasi Pedagang Food Court jalan Bachtiar Chusa dalam rangka penataan dan penertiban Pedagang untuk mewujudkan Kawasan makanan dan minuman khas Tanjungbalai menuju Wisata Kuliner Halal, Aman dan sehat (KHAS), mencerminkan ramah tamah masyarakat Kota Tanjungbalai, ujar Wakil Walikota.

Ia menegaskan, hal ini menjadi perhatian dan komitmen Pemko Tanjungbalai dalam rangka penataan kawasan jalan Bachtiar Chusa bersama Bank Indonesia sebagai promotornya dengan memberikan bantuan berupa tempat kios maupun booth untuk kita berdagang supaya indah rapi dan nyaman bagi pengunjung serta akan dibangun tempat ibadah dan pembayaran digital melalui QRIS, jelas Muhammad Fadly.

Sertifikat Halal bukan sekedar bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, lebih dari itu ini adalah nilai tambah yang signifikan bagi para pelaku usaha kuliner kita, ujar Fadly.

Ia melanjutkan, kepemilikan sertifikat Halal secara langsung akan meningkatkan kepercayaan konsumen terutama bagi pelanggan muslim terhadap produk-produk lokal yang dijajakan dan hal ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) disektor kuliner.

Pemerintah Kota Tanjungbalai akan terus berupaya maksimal dalam mendorong para pelaku UMKM kita untuk segera melakukan sertifikasi.

Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing produk lokal kita di pasar yang semangkin kompetitif, tutup Wakil Walikota Muhammad Fadly mengakhiri sambutannya.
(W.M.Indra.Hsb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *