Tanjungbalai, Mediatimsus, Com.
DPRD Kota Tanjungbalai menggelar rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Nota Pengantar RPJMD 2025-2029 dan Ranperda Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungbalai Tengku Eswin didampingi wakil Ketua II Safri Sahputra pada hari Rabu tanggal 16/07/2025.
Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim,menyampaikan nota pengantar Walikota atas Ranperda RPJMD 2025-2029,penyusunan RPJMD didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku,diawali dengan proses penyusunan bersama Baperida Kota Tanjungbalai,dokumen rancangan RPJMD kemudian disempurnakan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang).
Nota pengantar Ranperda tentang RPJMD hari ini merupakan serangkaian proses dari keseluruhan tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang harus kita lalui berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negri nomor 86 tahun 2017 dimana pada pasal 69 ayat (I) dinyatakan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (3) kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD.ujarnya.
Dalam penjelasanya terkait Visi Kota Tanjungbalai kedepan,yakni mewujudkan Tanjungbalai Elok,Maju,Agamais dan Sejahtera (EMAS),Visi pembangunan Kota Tanjungbalai ini merupakan cerminan dari arah kebijakan strategis yang ingin dicapai oleh Pemerintah Daerah dalam periode jangka menengah,Visi ini lahir dari kebutuhan mendesak akan tata kelola Pemerintah yang responsif,masyarakat yang berdaya serta Kota yang tumbuh secara berkelanjutan,papar Walikota.
Visi pembangunan ini bukan sekedar mimpi atau rangkaian harapan,tetapi merupakan komitmen yang merefleksikan arah pembangunan serta gambaran kondisi masa depan yang ingin kita capai dalam lima tahun kedepan,sebutya lagi.
Tahap I (2026), fokus utama pembangunan diarahkan pada penguatan pondasi awal yang kokoh sebagai dasar bagi keberlanjutan pembangunan lima tahun.
Memasuki tahap II (2027),pembangunan bergerak kearah konsolidasi dan percepatan ekonomi daerah yang berorientasi pada potensi lokal.
Pada tahap III (2028), fokus diarahkan pada intergrasi antar sektor pembangunan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Tahap IV (2029),menjadi fase penguatan daya saing Kota dan konsolidasi hasil- hasil pembangunan yang telah dicapai.
Kemudian pada tahap V (2030), seluruh upaya yang telah dilakukan sepanjang periode RPJMD mencapai titik kulminasi nya dalam mewujudkan Tanjungbalai yang Elok,Maju,Agamais dan Sejahtera,jelasnya.
Dalam agenda berikutnya,Walikota Mahyaruddin Salim menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Sholat APBD,yang merupakan siklus akhir pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah,salah satu poin penting adalah perhitungan sisa lebih anggaran APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 2.462.024.137,92
Dalam paparannya,Walikota menjelaskan realisasi penerimaan pendapatan Daerah yang tercatat positif,dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD),mencapai Rp.78.493.779.012.02 atau sebesar 73,37 persen.
Pajak Daerah Rp.22.526.900.770,40 atau sebesar 79,57,persen dan retribusi Daerah sebesar Rp. 3.778.910.999.00 ,atau sebesar 79,75,persen.sementara itu belanja Daerah terbagi dalam empat kelompok utama yakni belanja operasi,belanja modal,belanja tak terduga dan belanja transfer.
Lebih lanjut Mahyaruddin Salim menegaskan bahwa pertanggung jawaban pelaksanaan APBD merupakan momentum penting sebagai fungsi evaluasi perjalanan anggaran tahun 2024,sekaligus sebagai kontrol pelaksanaan anggaran di tahun berikutnya.
Kami dari Pemerintah Daerah mengharapkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2024 ,yang telah kami sampaikan ini dapat menjadi bahan pembahasan Dewan yang terhormat untuk mendapat persetujuan DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,tutup Walikota.
Usai penyampaian Ranperda pelaksanaan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024,Walikota Tanjungbalai bersama Pimpinan DPRD melaksanakan penandatanganan bersama laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh anggota DPRD,unsur Forkopimda,para Asisten Daerah,Staf Ahli,Pimpinan OPD,Camat,Lurah,insan Pers serta tamu undangan lainya.
(W.M.Indra.Hsb)






