Sumut

Akhirnya, Bandar dan Dua Pengedar Sabu Nginap di Sel Setelah Diciduk Petugas

×

Akhirnya, Bandar dan Dua Pengedar Sabu Nginap di Sel Setelah Diciduk Petugas

Sebarkan artikel ini

 

Mediatimsus.com – Petugas Satuan Narkoba Polres Sergai membeku tiga tersangka, yg terdiri dari Bandar sabu dan dua pengedar sabu.

 

Adapun penangkapan bandar sabu dan dua pengedar sabu dilakukan petugas di dsn II Pondok Manggis, kecamatan sei Rampah, kabupaten Sergai.

 

Menurut Kasat Narkoba Polres Sergai,AKP Juriadi , adapun identitas bandar narkoba itu yakni Suherman (58) alias wak jhone, warga dsn VI, desa Pergaulan,kec.sei rampah.

 

Wak jhone adalah pensiunan karyawan perkebunan.

 

Menurut polisi, wak jhone selama ini memberikan sabu selama ini memberikan sabu miliknya pada Boby anggara dan tersangka Sukandar untuk diedarkan.

 

Kedua pengedar sabu ini merupakan buruh harian lepas perusahaan perkebunan sawit.

 

“Jadi ada tiga orang yg kami amankan dengan peran pemilik narkoba dan pengedar”, ucap Juriadi ,Minggu 23/10/2022.

 

Penangkapan terhadap ketiga tersangka kata juriadi di lakukan pada kamis 20/10/2022.

 

Saat itu, kata kasat Narkoba AKP Juriadi berhasil meringkus Boby yg melakukan transaksi narkoba dirumahnya yg ada di desa Sinar Kasih.

 

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 16 Plastik klip transparan ukuran kecil yg didalamnya berisi narkoba diduga jenis sabu seberat 3,46 gram.

 

“Dari pengakuan Boby dia mengaku kalau diperintahkan oleh sukandar yg kemudian kita melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku.

Setelah ditelusuri ternyata pelaku sukandar mengakui jika dia mendapatkan sabu tersebut dari suherman dan kemudian kita amankan ketiganya “, kata kasat Narkoba AKP Juriadi.

 

Selain ketiga pelaku , polisi juga mengamankan satu kendaraan sepeda motor , hondphone dan sejumlah uang.

 

AkP Juriadi menyebut , pihaknya pun masih melakukan pengejaran terhadap I yg diduga memberikan sabu kepada suherma.

 

“Kalau dari pengakuan suherman itu sabu dapat dari rekan I yg berdomisili di Percut Seituan namun sampai saat ini kita belum berhasil meringkus pelaku ” kata AKPJuriadi.

 

Ketiga pelaku pun kemudian dibawa ke Polres Sergai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Pelaku dijerat Pasal – Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Ri nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan maksimal seumur hidup”, tutup kasat Narkotika AKP.Juriadi.(sopiyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *