
Sergai, Mediatimsus.com – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melakukan eksekusi kepada terpidana Suhardi yg merupakan kepada desa Blok X,Kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai,Sumatera utara (sumut) Rabu ,7/12/2022.
Demikian di sampaikan Kajari sergai Muhammad Ali melalui kasi intel kajari Renhard Harve didampingi Freddy Pasaribu selaku JPU bagi terpidana dalam Press Realesenya kepada wartawan.
Dijelaskan kasi intel kejari sergai , Renhard Harve , bahwa sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terdakwa/ terpidana atas nama Suhardi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pasal pemalsuan ijazah, untuk ijazah di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, yaitu : pasal 69 Ayat (1) UU no.20 tahun 2023 tentang sistem Pendidikan nasional yg mengatur bahwa setiap orang yg menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi,gelar akademik, profesi dan /atau vokasi yg terbukti palsu dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
“Berdasarkan petikan putusan dari mahkamah Agung nomor.3051 k/Pid .Sus/2022 menolak permohonan kasasi dan pemohon kasasi i/penuntut dan pemohon kasasi II/terdakwa Suhardi dan petikan putusan dari pengadilan Tinggi Medan nomor.1583 /PID.Sus/2021/PT MDN menguatkan putusan Pengadilan Negeri sei Rampah nomor 328/PID.Sus/2021 PN srd tanggal 09 semptember 2021 menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp. 5000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar di ganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan “, paparnya.
“Untuk selanjutnya , terpidana akan dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tebing Tinggi untuk menjalani pidana penjara “, pungkas kasi intel kenjari sergai Renhard Harve.
(Sopiyan.)






