Sumut

Akhirnya Kades Blok X Dolok Masihul Ditahan, Gunakan Ijazah Palsu

×

Akhirnya Kades Blok X Dolok Masihul Ditahan, Gunakan Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini

 

Sergai, Mediatimsus.com – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melakukan eksekusi kepada terpidana Suhardi yg merupakan kepada desa Blok X,Kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai,Sumatera utara (sumut) Rabu ,7/12/2022.

Demikian di sampaikan Kajari sergai Muhammad Ali melalui kasi intel kajari Renhard Harve didampingi Freddy Pasaribu selaku JPU bagi terpidana dalam Press Realesenya kepada wartawan.

Dijelaskan kasi intel kejari sergai , Renhard Harve , bahwa sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terdakwa/ terpidana atas nama Suhardi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pasal pemalsuan ijazah, untuk ijazah di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, yaitu : pasal 69 Ayat (1) UU no.20 tahun 2023 tentang sistem Pendidikan nasional yg mengatur bahwa setiap orang yg menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi,gelar akademik, profesi dan /atau vokasi yg terbukti palsu dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Berdasarkan petikan putusan dari mahkamah Agung nomor.3051 k/Pid .Sus/2022 menolak permohonan kasasi dan pemohon kasasi i/penuntut dan pemohon kasasi II/terdakwa Suhardi dan petikan putusan dari pengadilan Tinggi Medan nomor.1583 /PID.Sus/2021/PT MDN menguatkan putusan Pengadilan Negeri sei Rampah nomor 328/PID.Sus/2021 PN srd tanggal 09 semptember 2021 menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp. 5000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar di ganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan “, paparnya.

“Untuk selanjutnya , terpidana akan dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tebing Tinggi untuk menjalani pidana penjara “, pungkas kasi intel kenjari sergai Renhard Harve.
(Sopiyan.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *