
DeliSerdang,Mediatimsus.com – Kasus Dugaan Penggelapan Pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) kabupaten DeliSerdang tahun 2020 akhirnya terungkap/terbongkar. Pihak kejaksaan Negeri DeliSerdang pun akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiganya pun telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka selasa,10/1/2023.
Informasi yg di dapat ketiga orang tersebut yakni,EZ ,VM dan NS.
Dirincikan EZ merupakan mantan Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) .
EZ juga berstatus sebagai terpidana dan baru keluar dari penjara karena terlibat dalam kasus Mafia Tanah dilahan Sport Center di Batang Kuis. Sementara itu ,VM adalah mantan Kabid Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pada saat terlibat dalam kasus ini VM menjabat sebagai Kabid Pemuda di Dinas Pemuda, Olahraga, kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) DeliSerdang.
VM disebut – sebut punya kedekatan dengan pengusaha di lapangan. Saat ini sudah pindah dan menjabat sebagai Kabag Umum di Sekretaris DPRD DeliSerdang.
Sedangkan NS adalah pihak pengusaha garmen di kecamatan Sunggal. Mereka sudah sempat di panggil dan menjalani pemeriksaan beberapa kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait Status ketiga ini kejari DeliSerdang ,Jabal Nur pun membenarkan, “Ia sudah ditetapkan tersangka (tiga orang) tapi tanya sama kasi intel lengkapnya ,yaa , ” ucap Kajari DeliSerdang ,Jabal Nur sabtu,7/1/2023.
Kejari DeliSerdang ,Jabal Nur menyebutkan dalam kasus ini pihaknya sudah menghitung berapa kerugian negara. Mengenai hal itu kejari Jabal Nur menyebutkan agar mempertanyakan hal itu kepada kasi intel,Boy Amali, sudah ada (Hitungan kerugian negara) .
Sama kasi intel ada itu datanya.
Lengkapnya tanya ke kasi intel aja yaa bang”, ucap kejari DeliSerdang ,Jabal Nur.
Hingga saat ini kasi intel kejari DeliSerdang ,Boy Amali belum juga dapat dipintai keterangan. (Sopiyan)






