PST, Mediatimsus.com – Menindak lanjuti tentang Dumas adanya Praktek JUDI ketangkasan jenis meja tembak ikan – ikan di desa Percut Kecamatan PercutSeiTuan , KaPolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan,ST.S.I.K memerintahkan Kanit Reskrim kebenaran Info untuk cek lokasi dan mengambil tindakan, Jum’at 18 November 2022 .
Kanit Reskrim Iptu.J.Simamora bersama Panit Reskrim Ipda.Budi dan personil bersama-sama dengan perangkat desa Percut mendatangi tiga(3) lokasi, Dusun 10 Desa Percut Jln.Pekan jum’at, Dusun 12 desa Percut jln.Pasar belakang, Dusun 12 Desa Percut Pinggiran sungai desa Percut Kecamatan PercutSeiTuan .
Dari ketiga lokasi yang di datangi , dilokasi jln.pasar belakang dusun 12 pinggiran Sungai desa Percut personil menemukan 2(dua) unit mesin judi tembak ikan-ikan , namun personil tidak menemukan pemain atau operator (sedang tidak operasional). Selanjutnya personil memboyong ke-2 mesin judi tersebut ke mako Polsek Percut Sei Tuan .
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan, ST.S.I.K menghimbau kepada warga masyarakat yang mengetahui tentang Praktek Perjudian serta lokasi peredaran NARKOBA agar memberi tahukan kepada pihak Polri Khususnya Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek juga tak lupa mengucap kan terima kasihnya kepada warga masyarakat yang peduli dan yang telah memberikan Informasi tentang adanya Praktek Perjudian dan lokasi peredaran Narkoba khususnya”papar KaPolsek .
(A.Liem Lubis).-