Sumut

Cuma Simulasi, UMK Deli Serdang Naik Tidak Sampai Satu Persen, Hanya Rp 20 Ribuan aja

×

Cuma Simulasi, UMK Deli Serdang Naik Tidak Sampai Satu Persen, Hanya Rp 20 Ribuan aja

Sebarkan artikel ini

 

DELISERDANG, Mediatimsus.com – Pemkab Deli Serdang melakukan simulasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2023.

 

Sayangnya, simulasi kenaikan UMK Deli Serdang ini tidak sampai satu persen.

Bila dihitung – hitung , maka UMK Deli Serdang ini naiknya cuma berkisar Rp 20 ribuan saja.

 

“Betul , kami sudah melakukan simulasi kedua.

Ada kenaikan Rp 24.600 atau cuma naik 0.78 persen dari UMK sekarang, ya gitu memang, enggak sampai satu persen.

Tapi ini masih simulasi sifatnya”, kata kadis ketenaga kerja kabupaten Deli Serdang Binsar Sitanggang senin, 7/11/2022.

 

Kadis tenaga kerjaa Binsar mengatakan, simulasi kedua ini sudah berbeda hasilnya dengan simulasi pertama yg dilakukan di akhir agustus tahun 2022.

 

Saat itu,setelah menerapkan rumus terhadap sejumlah variabel , yg sesuai dengan regulasi angka kenaikannya hanya berkisar Rp 23 ribu.

 

Kedepannya, kadis tenaga kerja Binsar mengatakan pihaknya masih akan melihat lagi bagaimana formula untuk penetapan UMK yg diberikan oleh kementerian.

 

“Mudah – mudahan ada kenaikan di atas 1 persen, sebab dari beberapa berita yg saya ikuti dari kementerian Tenaga Kerja dipastikan ada kenaikan UMK.

Ya , kita juga mengerti kalau situasi harga BBM juga sudah naik, tapi itulah simulasi nya.

Bupati sangat memahami dan berkeinginan juga ada kenaikan”, kata kadis Binsar.

 

Untuk komponen simulasi kedua ini, Binsar mengatakan pertama yg dipakai adalah komsumsi per kapita orang Deli Serdang sebesar Rp.1.170.000 sesuai data dari BPS.

 

Kemudian setiap tangga yg bekerja di Deli Serdang angkanya 1.28.

 

Berarti lebih dari satu orang lah bekerja dalam satu rumah tangga.

Karena asumsinya setiap keluarga itu 4.28 atau tidak sampai 5 orang.

 

“Baru komponen berikutnya inflasi di Provinsi 6.14 Data yg dipakai semua Provinsi termasuk pertumbuhan ekonomi 4,6 Persen itulah dimasukan dalam rumus penentuan permula PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan “, ucap Binsar. (Sopiyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *