Sumut

Curi 26 Kg Daging Ayam, ‘DI’ Akhirnya Dirungkus Reskrim Polsek Teluk Nibung

×

Curi 26 Kg Daging Ayam, ‘DI’ Akhirnya Dirungkus Reskrim Polsek Teluk Nibung

Sebarkan artikel ini

 

TANJUNG BALAI, Mediatimsus.com – Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap perkara pencurian A.N tersangka DI, Lk, 29 Thn, warga Lk. I, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Kamis 5 Januari 2023 sekira pukul 04.33 wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai AKP SISBUDIANTO saat dikonfirmasi mengatakan Kronologis Kejadian, “Diketahui pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 sekira pukul 04.30 Wib, dirumah pelapor A.N Ryanda Pratama Putra Sitorus, 32 Jln Yos Sudarso Lk. III, Kelurahan Perjuangan,  Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, telah terjadi pencurian 26 Kg daging ayam potong yang disimpan dalam fiber dan 30 Kg minyak goreng yang diambil dari dalam rumah pelapor dengan cara merusak gembok pintu samping rumah pelapor.” Ujarnya.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pelapor datang ke Polsek Teluk Nibung untuk membuat pengaduan.

“Berdasarkan pengaduan dari pelapor dengan NOMOR : LP / B / 02 / I / 2023 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Januari 2023 maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku yang mana didapat hasil bahwa Pelaku sedang berada di seputaran Jln Rel Kereta Api, Lk. I , Kelurahan Perjuangan,  Kecamatan Teluk Nibung.” Tambah Kapolsek.

“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 19.00 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Jose B. Manik, S.Psi., M.Si. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan bahwa benar ianya telah mencuri 26 Kg daging ayam potong dan 30 Kg minyak goreng.Kemudian tim membawa tsk ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Tegas Kapolsek.

“Adapun barang bukti berhasi kami amankan dari tersangka 1 (satu) buah gembok warna silver merk U-Lock dlm keadaan rusak, Atas tindakkannya tersebut tersangka melanggar Pasal 363 Subs 362 KUHPidana.” Pungkas Kapolsek.

(M.F.Sinaga)