Sumut

Dewan Pendidikan Sergai Legal Atau Ilegal, Simak Dialog Interaktifnya

×

Dewan Pendidikan Sergai Legal Atau Ilegal, Simak Dialog Interaktifnya

Sebarkan artikel ini

 

Serdang Bedagai,Mediatimsus.com – Pantai Cermin, Forum Wartawan Lokal Serdang Bedagai (Forwan) mengelar dialog internatif dengan mengambil tema”Dewan Pendidikan Sergai Legal atau Ilegal Bertempat di Aula Themepark ,Pantai Cermin , kamis 10/11/2022.

 

Dialog internatif yg dilaksanakan oleh Forwan berjalan secara objek dan sangat menarik layaknya dialog seperti Indonesia Lawyers Club.

Dimana sempat terjadi angumen antara peserta dan narasumber, hingga pada akhirnya dalam dialog tersebut mendapatkan kesimpulan dari beberapa peserta yg juga menyimpulkan dengan berbagai perbedaan pendapat.

 

H.Syahlan siregar selaku tokoh masyarakat kabupaten sergai yg juga memberikan kesimpulan terhadap dialog internatif dengan tema Dewan Pendidikan Sergai Legal atau Ilegal ??…

 

Beliau menyimpulkan bahwa bagaimana pun proses dan tahapan awalnya namun karena sudah dilakukan fit and Profestest oleh komisi DPRD kabupaten sergai dan selanjutnya sudah di SK kan oleh Bupati sergai maka beliau menyatakan bahwa Dewan Pendidikan sergai adalah Legal.

 

Sementara itu narasumber yg merupakan Ahli Hukum Administrasi Negara yaitu Dr. Dani Sintara SH MH menyatakan bahwa proses dan atau tahapan seleksi Dewan Pendidikan kabupaten sergai , kita diumpamakan seperti sholat, di mana ketika kita melakukan ibadah sholat niatnya sudah, bacaanya bagus, rukunya lengkap namun ternyata wudhunya salah maka apakah sholat kita bisa dikatakan sah dengan melakukan kesalahan dalam mengambil wudhu ??..

 

Nah , kalau kita mau membenarkan semua tindakan mengambil keputusan harus ada prosedur yg harus dipenuhi walaupun perbuatan itu bentuk tapi apabila prosedurnya salah maka outputnya juga dipastikan salah, itu lah kalau kita bicara dengan prosedur , hukum prosedur itu merupakan bagian dari objek eksen administrasi negara.

 

Kemudian narasumber Alamsyah SH yg merupakan bendahara PERADI Deli Serdang menjelaskan bahwa ada tahapan uprosedural yg dilakukan oleh pansel Dewan Pendidikan yaitu sengaja meluluskan peserta yg tidak memenuhi persyaratan yg kemudian pansel mengumumkan 11 orang di nyatakan lulus, tapi selanjutnya tanpa melalui pembatalan pengumuman yg sah maka rangkaian tahapan tersebut juga batal demi hukum.

 

“Sehingga tahapannya cacat hukum maka dewan pendidikan yg di lahirkan dari tahapan proses yg uprosedural adalah ilegal “, ucapnya.

 

Pada kesempatan ini Anggota DPRD sergai,dr. M Riski Ramadhan Hasibuan SH SE MKM , mengatakan mekanisme secara dilalui sesuai aturan yg ada.

“Tentunya ini berjalan mekanisme bersama dengan komisi D DPRD Serdang Bedagai untuk melaksanakan fet and Proper test”, ungkapnya sebelumnya menjabat ketua DPRD sergai. (Sopiyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *