Sumut

Dua Wanita Kasir Bandar Judi Ketangkasan Tek Si Ong Divonis 16 Bulan

×

Dua Wanita Kasir Bandar Judi Ketangkasan Tek Si Ong Divonis 16 Bulan

Sebarkan artikel ini

Madiatimsus.com – Indah Sari Nasution alias Indah Binti Nasi dan Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri di Vonis 16 bulan penjara di Pengadilan Negeri(PN)
Rabu (18/1-2023).

Kedua wanita itu di Vonis oleh majelis Hakim karena bekerja sebagai kasir dilokasi judi ketangkasan milik Tek Si ong .Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang di Ketuai Phillip Mark Soentpeltt menghukum ke-dua (2) nya selama 16 bulan (satu tahun empat bulan),

MenjatuhkanHukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Hakim meniliai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat(1)ke -1 KUHPidana .Menurut Hakim,hal yang memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan perjudian.

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah terhukum,”ucap Hakim, sebelumnya diketahui kedua wanita tersebut bekerja sebagai kasir ini dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) Fransisca Panggabean dengan Pidana selama 2 tahun. Sementara dalam dakwaan nya

JPU ,Fransisca Panggabean menyatakan perkataan ini bermula saat polisi melakukan patroli gabungan pada hari Sabtu(11/6-2022). Untuk memberantas perjudian, “Patroli tersebut dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana jenis perjudian Game Ketangkasan Tembak Ikan-Ikan, Roullatte buble gun dan perjudian jenis skeptis yang mana disatu tempat di sebuah ruko di Komplek Asia Mega Mas Jln.Asia Indah Blok DD Kelurahan Suka Ramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan,”kata jaksa.

Di saat itu Kapolda Sumut Irjen RZ.Panca Putra Simanjuntak turun langsung membawa pasukan ke markas Boss Judi Darat Tek Si Ong di Komplek Asia Mega Mas,jln.Asia Indah Blok DD no. 34-35-36 Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan. Dilokasi Polisi mengamankan sejumlah orang, termasuk 2 terdakwa Indah Sari Nasution alias Indah Binti Madi, Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri .

Disamping itu Polisi menyita barang bukti 4 unit mesin Roullette Merk Bulletin , satu unit mesin Roullette Merk Gokong . Tiga(3) unit mesin judi tembak ikan merk Lo han, 15 unit mesin sloot merk Song man you Xi 15 unit Mesin Sloot Merk Dong Man You Xi , Enam(6) unit Ups.

Selain itu,satu buah Ekspedisi warna hijau,satu buah Chip pengisi dan pengensel koin game ketangkasan, uang tunai sebesar Rp.26.236.000,- Satu Unit HP Merk Samsung Galaxi S7 edge warna Gold Satu Unit GP Merk VIVO 1819 warna Biru,”bebernya. k

Kemudian,Uang tunai Sebesar Rp.15.825.000,- Satu Buah Chip pengisian dan peng ngensel an koin Game Ketangkasan Tembak Ikan-Ikan , 2 bh kartu Chip pengisi . Selanjutnya dilakukan Introgasi terhadap Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi , Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri hingga di ketahui pemilik lokasi judi tersebut , Perjudian Game Ketangkasan tersebut adalah Tek Si Ong . Pada keesokan harinya, dilakukannya penangkapan terhadap Tek Si Ong di Kawasan Jln.A.R.Hakim Gg.Bakung Kecamatan Medan Area Kota Medan. Selanjutnya terdakwa bersama jajaran nya berikut bersama barang bukti do bawa ke kantor Dit – Res Krimum Polda Sumatera Utara guna pemeriksaan lebih lanjut .

(A Liem Lubis)