
TANJUNG BALAI, Mediatimsus.com – Seorang anak inisial FR (31) tahun warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Tega mengancam membunuh dan memukul ayah kandungnya Syarifuddin (59) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Kamis (26/01/23).
Hal itu berdasarkan keterangan dari laporan orang tuanya/korban ke polisi dengan NOMOR : LP / B / 11 / I / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 24 Januari 2023.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 09.00 Wib telah terjadi peristiwa Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga terhadap Korban yang dilakukan Pelaku (Anak kandung korban) di rumah korban yang beralamat di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Pelaku melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul berkali – kali ke arah kepala korban dengan mempergunakan kedua tangannya, sebelum kejadian tersebut pada hari jumat tanggal 20 januari 2023 sekira pukul 22.00 wib, korban sempat di ancam oleh pelaku yang terjadi di dalam rumah korban di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, dengan cara pelaku mengambil pisau dari dapur rumah korban dan mengejar korban sambil mengatakan (Ku Bunuh Kau Nanti)”. Ujar Rekman Sinaga.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan memar di bagian kepala korban, lalu korban datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.
Lanjut kapolsek, “Berdasarkan Laporan Polisi maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut, yang mana dari keterangan orang tua pelaku dan tetangga bahwa pelaku sering meresahkan kedua orang tua nya karena pelaku selalu membuat kekerasan dengan cara mengancam dan memukul orang tua nya dan sering menjual barang barang milik orang tua nya tanpa izin seperti tabung gas, speaker, baju dan kain dan sebagainya, apabila saat pelaku meminta uang tidak didapat di penuhi oleh orang tua nya.” Tambahnya.
“Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 00.30 wib diketahui bahwa Pelaku sedang berada di Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Eko Ady R, SH, MH bergerak ke tkp yang di maksud dan sekira pkl. 00.30 Wib, Pelaku berhasil di amankan dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi tersebut di dapat hasil bahwa benar dia adalah pelaku Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga terhadap korban (Ayah Kandung Pelaku). Pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut ia nya lakukan di sebabkan karena korban tidak memberikan uang yang di minta oleh pelaku. Pelaku juga menerangkan bahwa uang yang di dapat dari orang tua nya biasanya dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membeli narkoba. Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut”. Ucap kapolsek.
“Barang bukti kami amankan 1 (satu) bilah pisau bergagang hitam. Atas tindakan tersangka melanggar Pasal 44 dari UU RI No.23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Tutup Kapolsek Mengakhiri.
(M.F.Sinaga)






