TEBINGTINGGI,Mediatimsus.com – seorang pria yang menjadi terlapor atas dugaan kasus Pengelapan berinisial, HD (33) warga Jl.Sudirman Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi Berhasil diamankan Polsek Padang Hilir Pada Hari Senin (08/05/23) Sekitar pukul 23.30 Wib.
Kasus Pengelapan tersebut dialami oleh Jimmy Wijaya Pemilik Gudang UD. Tetap Jaya Warga Jl.Harsyihab, Kel. Badak Bejuang, Kec. Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.
Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging membenerkan hal tersebut dimana pada
hari Senin (08/05/23) Sekira Pukul 14.00 Wib menerima Laporan atas Kasus Pengelepan yang dialami oleh Jimmy Wijaya tanggal 2 Mei 2023 ada pengiriman barang ke UD Rindu berupa barang bangunan ( Semen, Keramik, Seng, Kloset, Pipa Dll ) namun Bon barang yang kembali tidak sesuai dengan barang yang di kirim dari Tetap Jaya ke UD. Rindu mendengar hal tersebut, Pemilik UD. Tetap Jaya datang ke tempat usaha/Gudang CV. Tetap Jaya guna melakukan pengecekan barang yang keluar atau yang di kirim ke UD. Rindu.
Dari hasil pengecekan ternyata benar tidak sesuai dengan bon faktur yang terdaftar. Kemudian Korban bersama saksi melakukan pengecekan pembukuan yang berhubungan dengan pengiriman barang dan di sesuaikan dengan bon faktur barang yang keluar dan terdapat barang yang dikeluarkan oleh pelaku tidak ada DO dari pelapor dan mengeluarkan barang tersebut.
Tanpa ada DO dari pelapor adalah Pelaku Sebagai Kepala Gudang pelapor menanyakan kepada terlapor perihal hal tersebut yang tidak menggunakan DO dan terlapor mengakui perbuatannya yang telah mengirimkan barang ke UD. Rindu tanpa menggunakan DO dengan total harga barang yang di keluarkan Rp. 11. 508.800,- dan setelah dilakukan pengecekan semua bon barang yang tidak ada DO dari Pelapor, seluruhnya berjumlah Rp.28.655.300.-. (Dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh lima ribu tiga ratus rupiah).
Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28. 655.300.- ( Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu tiga ratus Rupiah ).
Dari hasil bukti pelaku Polsek Padang Hilir berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) Lembar Kwitansi dan Bon Faktur Barang untuk mempertanggjawabkanperbuatannya pelaku saat ini kenakan Pasal yang dipesangkakan Pasal 374 dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tutup AKP Sulem Sigalingging. (Ramli S).







