
Mediatimsus.Com – Kapolsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi AKP Sulem Sigalingging bersama Bripka Aipda P. Nadeak,S.H laksanakan problem solving atas perbuatan tidak menyenangkan antara Aulia Hamid Djamil, warga Jl A Bilal dengan Firmansyah, warga Jl Bani Hasyim di Mako Polsek Padang Hilir di Jalan Syech Bringin, LK VI Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Kamis (05/01/23) Pukul.10.00 Wib.
Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging Mengatakan, bahwa peristiwa perbuatan tidak menyenangkan tersebut terjadi pada hari, Selasa (03/01/23) sekira pukul.16.00 wib di Jalan A Bilal LK I, Kel Damar Sari, Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. dimana telah terjadi selisih paham antara kedua warga tersebut sehingga terjadi aksi saling dorong mendorong sehingga kedua warga tersebut melapor ke Moko Polsek Padang Hilir.
Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, AKP Sulem Sigalingging mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan warga tersebut.
Dari hasil mediasi yang dilakukan, warga tersebut saling meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. yang tertulis dalam surat perjanjian, jelasnya mengakhiri. (Ram)






