
TEBING-TINGGI, Mediatimsus.com – Kasat Samapta Polres Tebing Tinggi Polda Sumut AKP Ahmad Yani,S.H Pimpin Patroli Premanisme, Jumat (18/11/22) Pukul.09.00 Wib.
Giat dilaksanakan bersama, KBO Samapta Ipda Gatot Priadi, Personil Sat Samapta, Personil Reskrim, dan Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Kasat Samapta AKP Ahmad Yani,S H melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, dalam giat tersebut ada 2 (Dua) Juru Parkir (Jukir) liar yang diamankan dari Jln.Suprapto tepatnya di depan Toko Fantasi depan Toko Bukit Raya Kota Tebing Tinggi.
Kedua warga Kota Tebing Tinggi tersebut, Nukman (52) dan Hamdani (36) telah melakukan parkir liar, tidak menggunakan rompi juru parkir dan kartu tanda pengenal yang sudah habis masa berlakunya.
Atas hal tersebut, kedua jukir liar tersebut dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk diberi arahan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Khusus buat jukir yang telah melengkapi tanda pengenal (Aktif) dihimbaua untuk menjaga kendaraan yang diparkir jangan sampai hilang dan tidak memaksa meminta uang parkir yang tidak sesuai Peraturan Daerah, tandasnya. (Wek).






