Sumut

Kasus Tanah Kerabat Sultan Deli Di Perbaungan , “Hakim Harus Memilih Jalan Sunyi”.

×

Kasus Tanah Kerabat Sultan Deli Di Perbaungan , “Hakim Harus Memilih Jalan Sunyi”.

Sebarkan artikel ini

 

Mediatimsus.com

Serdang Bedagai.

Sergai,Presidium GM FKPPI sumut mengatakan bahwa hakim harus Independen dan tidak berpihak pada siapa pun.

Hal itu juga berlaku bagi majelis hakim yg menangani perkara perdata Tengku Nurhayati (64) terhadap trio Tionghoa, Hariantono alias Ali Tongkang , Tjang jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga dsn IV desa kota Galuh kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai Sumatera utara (sumut) di pengadilan Negeri (PN) sei rampah.

Rencananya, majelis hakim akan memutus perkara ini pada 19 oktober 2022.

“Profesi hakim adalah profesi yg mulia, wakil Tuhan.

Hakim harus memilih jalan sunyi “, kata ketua Presidium Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri.

AR Krisman Purba yg disampaikan wakil ketua Hendra Sembiring di kantor sekretaris jalan candi medan , selasa 18/10/2022.

Menurut sembiring, hakim diberi kebebesan dalam memutuskan perkara dan sudah dilindungi oleh Undang -Undang .

Dalam memvonis , kata dia, hakim tidak boleh terpengaruh dengan Opini siapa pun.

“Hakim pilih jalan Sunyi “, kata Sembiring.

Didampingi wakil sekretaris Agussyah disebutkan Hendra sembiring yg juga Dankosatgas Presidium GM FKPPI sumut pihaknya akan mengawal kasus ini dan siap melaporkan oknum yg berpihak pada kasus tersebut.

“Jika ada oknum yg coba bermain maka kita akan laporkan ke MA “, tutup Agussyah menambahkan.

Sidang kasus perdata ini dipimpin ketua majelis hakim Irwanto dibantu anggota Iskandar Dzulqornain dan steven Putra Harefa.

Di beritakan Tengku Nurhayati , warga jalan protokol Cikampek desa Aek Batu kabupaten Labuhan Batu menggugat trio Tionghoa ke PN sei rampah karena menguasai tanah miliknya yg bersurat grant sultan.

Kini, tanah seluas 64 hektar di dusun IV desa kota galuh yg merupakan milik cicit sultan deli tersebut telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelumnya.(sopiyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *