SERGAI, Mediatimsus.com – Pemerintah kabupaten sergai (Pemkab sergai) terus berupaya mengoptimalkan pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan pembangunan.
Salah satu upaya yg dilakukan adalah dengan melakukan kolaborasi bersama kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten serdang Bedagai.
“Wujud dari kolaborasi tersebut terlihat pada hari senin 7/11/2022, saat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sergai bersama kejari melaksanakan pencopotan stiker merah (stiker penanda objek pajak belum bayar pajak) di jln negara desa Firdaus kecamatan sei rampah.
Stiker tersebut sebelumnya ditempel di objek pajak yg menunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan(PBB-P2)”, kata kepala Bapenda sergai Ikhsan AP Msi , disela – sela di kantor Bupati sergai di sei rampah Rabu ,9/11/2022.
Kepala Bapenda sergai Ikhsan menambahkan, aksi pencabutan stiker dilakukan karena pihak perusahaan telah membayar kewajiban pajak.
Saat ini, kami juga telah mencanangkan kebijakan berupa program penghapusan sanksi administrasi (denda) PBB-P2 yg berlaku untuk tunggakan pajak tahun 1995 s/d 2021 mulai 1 Nopember -31 Desember 2022 (2 bulan) .
PBB yang diperoleh ini untuk pembangunan kabupaten sergai yg maju terus;Mandiri Sejahtera dan Religius oleh karenanya, saya ingatkan kepada masyarakat agar taat dalam membayar pajak demi kemajuan pembangunan kita”, tegasnya kepala Bependa Sergai Ikhsan.
Kegiatan pencopotan stiker itu di hadiri oleh perwakilan kejari sergai, kabid penagihan dan Kasubbid penagihan, kepala dsn desa Firdaus dan perwakilan perusahaan. (Sopiyan)