Sumut

KPU Labusel Gelar Sosialisasi Peran Media dalam Mensukseskan Pemilu 2024 dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA

×

KPU Labusel Gelar Sosialisasi Peran Media dalam Mensukseskan Pemilu 2024 dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA

Sebarkan artikel ini

 

LABUSEL, Mediatimsus.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Menggelar Peran Penting Media Dalam Mensukseskan Pemilu 2024 Dan Penggunaan Aflikasi SIAKBA ( Sistem Impormasi Anggota KPU Dan Badan AD Hoc )

Kegiatan Sosialisasi Tersebut Di Gelar Di Hotel GRAND,Suma Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatra Utara Pada Saptu ( 5/11/2022 )

Hadir Pada Kegiatan Tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Labuhanbatu Selatan Efendi Pasaribu SE,N.Ap Dan Novrizal Hrp Narasumber Deni Afrizal Daulay, Khairuddin Nst. Komisioner KPU Dan Para Undangan Lainya

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Labuhanbatu Selatan Efendi Pasaribu Menyampaikan Dalam Sambutanya Mengucapkan Terima Kasihnya atas Kehadiran Undangan Kami kepada Teman Teman Pers Semoga Kita Nantinya Dapat Turut Bersama Sama Dalam Mensukseskan Pemilu 2024 Nanti Karna Peran Media Sangat Penting Bagi Masyarakat Dan Suksesnya Pemilu Mendatang

Dan Dalam Kesempatan Tersebut Khairudin Nst, Juga Menyampaikan,”
Peran Media Masa Di Nilai Sangat lah Penting Dalam Menghadapi Pemilu 2024 Mendatang Pasalnya Akan Banyak Hal yang Di Sampaikan Pada Masyarakat dan juga Tidak Cuma Hanya Dalam Pengawasan Berbagai Tahapan Pemilu Tetapi Juga Dalam Pelanggaran Dan Potensi Lain Yang Bisa Mengganggu Kelancaran Pesta Demokrasi Tersebut,
Selain Memberikan Imformasi Kepada Masyarakat Media Masa Juga Bisa Menangkal Berbagai Pemberitaan Serta Isu SARA Dan Hoaks

Untuk Itu Dengan Adanya Partisifasi Media Mengharapkan Masyarakat Agar Dapat Bisa Memahami Dan Mengetahui Informasi Tentang Pemilu Yang bisa Dapat Berimbas Pada Peningkatan Partisifasi Masyarakat Baik Partisifasi Untuk Terlibat Langsung Dalam Proses Demokrasi, Dan Juga Saling Mengawasi Proses Pelaksanaan Demokrasi Dan Hal Sangat Terpentingnya Hak Dan Suara Masyarakat Pun Dapat Tersampaikan Dan Tersalurkan Secara Baik Dan Oftimal Dalam Meningkatkan Partisifasi Masyarakat Agar Demokrasi Semakin Berkuwalitas Sehingga Hak Masyarakat Di Surakan Jelasnya,

Deni Afrizal Daulay Juga Dalam Penyampaianya Mengatakan,” Media Terdiri Atas Pers Dan Non Pers Media Fers Menghasilkan Produk Jurnalistik Atau Pemberitaan Dan Sepenuhnya Terikan Dengan Etika Jurnalistik,
“Sedangkan Media Non Pers Menghasilkan Produk Imformasi / Non Pemberitaan yang Belum Tentu Sesuai Dengan Etika Jurnalistik,”
Pada Pasal 33 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Berbunyi Pees Nasional Mempunyai Fungsi Sebagai Media Imformasi, Pendidikan Dan Hiburan Serta Kontrol Sosial, “Artinya Selain Memberikan Imformasi, Pers Juga Berperan Untuk Mengedukasi Mssyarakat Termasuk Dalam Momen Penting Pemilu Dan Pemilihan Serentak Di 2024 Ini, “Jelasnya

Dalam Spirit Implementasi Pasal 17 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Dewan Pers Juga Tetap Mengingatkan Dan Menggugah Peran Serta Masyarakat Dalam Mengawal Kemerdekaan Pers Khususnya Kualitas Pers Dalam Pemilu Di 2024 Nantinya

Kualitas Pemberitaan Media Pers Sangat Berpengaruh Terhadap Kualitas Pilihan Masyarakat Dan Pers Juga Tidak Hanya Di Tuntut Secara Cerdas Akan Tetapi Harus Bijaksana Dalam Penyajian Isu Terkait Pemilu Agar Tudak Menjadi provokasi Bagi Masyarakat, “Jelasnya.
( Surono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *