TEBINGTINGGI, Mediatimsus.com – Asik Packing (Mengemas-red) diduga sabu di dalam Water Closet (WC) kamar mandi, 2 (Dua) orang pria berhasil diamankan Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut, Jumat (26/05/23) sekira Pukulm17.00 Wib.
Penangkapan kedua pria warga Kota Tebing Tinggi yang berinisial YI (26) dan RMS (24) berdasarkan informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya, dari salah satu WC yang berada di Jalan Ir H Juanda, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H siang ini, Selasa (30/05/23) mengatakan, dari keduanya ditemukan barang bukti berupa, 5 (Lima) bungkus plastik transparan yang diduga berisikan sabu seberat 1,40 Gram (Bersih 1,00 Gram).
Kemudian, (Satu) bungkus plastik transparan yang berisi beberapa bungkus plastik transparan kosong, 1 (Satu) sendok sabu terbuat dari sedotan plastik bekas, 1 (Satu) Unit handphone Vivo warna biru.
Tak sampai disitu, dari keduanya juga ditemukan uang tunai sebesar Rp.180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah).
Saat diinterogasi singkat, keduanya mengaku bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka, dan kini keduanya serta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, paparnya.
Terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 124 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pungkas AKP JH Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H. (Wek).







