Sumut

Pedagang Yang Tidak Ikut Aturan. Siap – Siap Diangkat Satpol PP

×

Pedagang Yang Tidak Ikut Aturan. Siap – Siap Diangkat Satpol PP

Sebarkan artikel ini

 

Media timsus.com – Kinerja saat hari pertama bersama Camat Percut Sei Tuan (A.Fitriyan Syukri, S.STP.M.Si) , Kasi Trantib Kecamatan(Harun Indra Mulya Lubis,SE) , Kasi SatPol PP (Leonardus Parhusip,S.sos) , Babinsa (Heryandi Siko) , Bhabinkamtibmas (Z.Affan) , Kadus VIII , IX , X , I , VI , XIV , XV , V , III , II , IV ,VI , VII ,XII , XIII , XIX , XX , XVIII , XVII ,XVI V , XV Bandar Klippa Kasi Pemb Desa(Saring) bersama Kades Bandar Klippa(Suripno,SH.MH) bertemu langsung Pedagang K-5 , di saat hari pertama *menyampaikan,TIM Satpol PP dan Trantib Kecamatan* “Sudah mempersiap kan apabila Pedagang K-5 yang berniaga di Pajak Gambir dan Simpang Jodoh tidak mengindahkan himbauan tersebut janganlah menyalahkan dengan berbagai alasan” ucap Camat .

 

“Begitu pun penertiban ini di hari ke-2 ,Kasi Trantib , (Harun Indra Mulya Lubis,SE) juga *menyampaikan kepada Pedagang K-5 surat pemberitahuan penertiban sampai Akhir Bulan Oktober apabila di perlu kan dapat di perpanjang* sesuai peraturan dan anjuran Kasi Ops Kabupaten DeliSerdang , Camat Percut Sei Tuan dan Kepala Desa Bandar Klippa turut dalam memberikan Himbauan tersebut (di hari ke – 2) penataan untuk menghindari Kemacatan Lalu Lintas”ucap Harun .

Kalau saja Pedagang K-5 mengikuti aturan Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan seperti :

1.- Pedagang K-5 tidak dibenarkan berjualan diatas Parit .

2,- Pedagang tidak boleh Meletakkan Meja Jualan dan Memasang tenda sampai ke badan jalan .

3,- Pedagang Sayur Mayur dan berjualan apa saja,mohon mengisi kios – kios yang kosong didalam lokasi pajak .

4,- Pedagang K-5 harus dapat mengikuti aturan yang mana sudah sama – sama di sepakati untuk dipatuhi”ucap Harun.

 

Pedagang K-5 yang ada di Pajak Gambir dan Simpang Jodoh harus mau mentaati aturan yang dibuat Kecamatan Percut Sei Tuan.

*Jadi pengaturan ini termasuk termasuk dalam pengelolaan Pasar Tradional* ucap Harun .

 

Operasi penertiban masuk hari ke-3 , Satpol PP dan Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan masih *kucing-kucingan* pedagang K-5 sebab masih menggunakan badan Jalan dan menggelar tenda dan diatas parit .

*Ini jelas sudah melanggar aturan yang di tentukan*

Tidak dibenarkan berjualan di atas parit/selokan yang mana sudah tentu parit jadi tong sampah para pedagang , bila dimusim hujan bekal membuat kebanjiran”ucap Harun lagi .

 

Dipendataan dan informasi dari pedagang K-5 mereka setiap harinya ada oknum yang mengutip *uang lapak* dan itu yang dijumpai di lapangan Pajak Gambir dan Simpang Jodoh .

 

Jadi kegiatan ini sudah masuk kedalam agenda Kecamatan yang sudah terProgram jelas dan harus melaksanakan nya sesuai yang di rencana kan oleh Pemerintah Kabupaten DeliSerdang .

 

Disinilah seharusnya para Pedagang K-5 (yang bertanggung jawab untuk Audensi kelayakan jualan pedagang K – 5) mohon agar di beri kan lokasi/kios – kios agar tidak ter ganggu nya Arus Lalu Lintas pada Pagi , Siang dan Sore hari. Penertiban hanya dilaksanakan pada saat tertentu saja”ucap Harun .

 

Jelas apabila sudah dapat di tertibkan , maka Pedagang K – 5 sudah di tempatnya masing – masing kemacetan tak singgah lagi di Pajak Gambir dan Pasar Simpang Jodoh Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten DeliSerdang Provinsi Sumatera Utara .

Kegiatan ini dimulai tanggal 17 , 18 dan 19 Oktober 2022 , diprakarsai Oleh :

– Camat Percut Sei Tuan (A.Fitriyan Syukri , S.STP . M.Si)

– Kasi SatPol PP Kabupaten DeliSerdang (Leonardus Parhusip,S.sos).

– Kasi Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan (Harun Indra Mulya Lubis,SE).

– Kades Bandar Klippa (Suripno,SH.MH).

– Babinsa Desa Bandar Klippa (Heryandi Siko).

– Bhabinkamtibmas Desa Bandar Klippa (Z.Affan)

– 20 Kepala Dusun Desa Bandar Klippa .

– 15 Anggota Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan.

– 12 Anggota SatPol PP Kabupaten DeliSerdang.

– Bersama wartawan Online dan Media Cetak .

 

Semoga dapat terproses dengan baik dan dapat menempatkan Pedagang K – 5 dilokasi yang dapat dikunjungi konsumen agar terbebas dari kemacetan Lalu Lintas ,selama penertib an di akhir bulan Oktober 31/10-2022 . Kerja Trantib Kecamatan 3 hari sudah mulai terlihat”ucap Taufik Ismail (warga yang mau melintas ke Kecamatan Batang Kuis).

 

(A.Liem Lubis).-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *